BATUBARA (Berita): Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) telah menerima kembali sejumlah tersangka kasus Vina yang sempat dipinjam Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Demikian rilis diterima Berita dari Muhammad Rizky, Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kamis (20/6/2024).
Katanya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan, Ditreskrimum Polda Jabar, meminjam Rifaldi Aditiya Wardana dan kawan-kawan (tujuh orang tersangka -Red), guna pemeriksaan.
Sebagian para napi tersebut sudah dipulangkan ke Lapas masing- masing. tapi ada sebagian lagi belum dipulangkan, kata Robianto.
Dia menyatakan para tersangka dipinjam Polda Jabar berdasarkan surat Polda Jabar tertanggal 19 Mei 2024, nomor surat : B/2725/V/2024/ Ditreskrimum, perihal permohonan pemindahan dan pemeriksaan narapidana atas nama Rifaldi Aditia Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi dan kawan-kawan.
Berdasarkan surat tersebut para napi kasus pembunuhan Vina, dibawa dari Lapas Klas l Cirebon untuk dibawa ke Polda Jawa Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut ujar Robianto.
Tanggal 21 Mei 2024, nomor surat : B/2770/V/2024/Ditreskrimum mengembalikan empat orang Rifaldi Aditia Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, Eka sandi alias Tiwul ke Lapas dan Rutan yang berada di Bandung.
Ke Lapas Narkotika Bandung Jelekong dua orang atas nama Jaya als Kliwon bin Sabdul dan Eko Ramdhani als Koplak bin Kasim.
Berdasarkan Surat Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024, nomor : B/2771/V/2024/Ditreskrimum, perihal permohonan pemeriksaan Narapidana an: Sudirman bin Suratno masih di Polda guna pemeriksaan.
Sampai pagi ini Sudirman bin Suratno, masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar ungkapnya lagi.Kadivpas Jabar menambahkan berdasarkan surat pada tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan surat Polda Jabar Nomor B/2822/V/2024/Ditreskrimum, perihal: permohonan pemeriksaan narapidana atas nama Rifaldi Aditia Wardana alias Ucil alias Andika bin Asep Kusnadi dan dua orang.
Rencananya Rifaldi Aditya Wardana als Ucil als Andika bin Asep Kusnad akan dibon kembali ke Polda Jabar dari Rutan Klas 1 Bandung dan Eko Ramdani als Koplak bin Kasim dari Lapas Klas llA Bandung.
“Tapi kami tidak tahu kapan dibon lagi,” pungkasnya. (als)