JAKARTA (Berita): Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung tahun 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota fraksi-fraksi di Komisi III.
Dengan ketukan palu sebagai tanda, Bambang Wuryanto menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan atas usulan calon hakim tersebut.
“Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” ujarnya dalam rapat internal yang digelar Rabu, (28/8/2024), di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta.
Keputusan ini tidak lepas dari berbagai sorotan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai melakukan diskresi dengan mengabaikan beberapa ketentuan undang-undang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya mengkritik langkah Pansel yang dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung.
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti bahwa dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi.
“Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” jelas Khairul Saleh.
Anggota Komisi III, Supriansa mengatakan dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA.
Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada.
Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.
Pemilihan Hakim Agung harus melalui proses yang cermat dan transparan agar dapat menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan harapan masyarakat dan amanah konstitusi .(aya).