JAKARTA (Berita): Komite III DPD RI memandang perlu penjelasan langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar 3,4 juta rupiah atau diangka 93,4 juta rupiah dari sebelumnya sebesar 90 juta rupiah di tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan calon jemaah haji di tahun 2024 menjadi sebesar 56 juta rupiah dari tahun sebelumnya sebesar 49 juta rupiah.
“Kami merasa perlu mendengar penjelasan lebih rinci dari BPKH mengingat masih banyak masyarakat yang masih mempertanyakan kenaikan tersebut.
Untuk itu, kami memerlukan rincian dan simulasi kenaikan agar dapat kami jelaskan kepada masyarakat terutama di dapil (daerah pemilihan) kami, ” tutur Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/1/2024).
Dia juga turut mempertanyakan apakah kenaikan BPIH dipengaruhi jumlah setoran awal biaya haji mengingat sudah 14 tahun setoran awal tersebut belum mengalami perubahan.
“Apakah perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap setoran awal BPIH yang sejak 2010 tidak ada perubahan nominal yaitu sebesar 25 juta rupiah ?
Di kesempatan ini kami juga ingin mendorong BPKH agar dapat mengembangkan kerjasama investasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Abdul Hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota badan pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan, kenaikan BPIH disebabkan beberapa faktor seperti, inflasi.
Baik di Indonesia maupun di Arab Saudi dan kenaikan biaya masyair (biaya prosesi ibadah haji) dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
“Kenaikan biaya masyair dari KSA disebabkan kebutuhan internal KSA akibat turunnya cadangan minyak dan pandangan mereka terhadap kegiatan haji yang dianggap sebagai tourism bukan perjalanan ibadah,” ungkap Acep.
Acep menambahkan faktor lain penentu kenaikan biaya haji ikut dipengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
“Dengan kondisi nilai tukar rupiah yang selalu berubah dari tahun ke tahun, maka penentuan setoran awal memang perlu dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Agama dan DPR.
Setoran awal yang dibayarkan jemaah dalam bentuk rupiah harus kami ubah kursnya ke dalam dollar Amerika untuk membayar pesawat dan kami tukarkan ke mata uang riyal Saudi untuk pembayaran biaya masyair.
Sehingga setoran awal semakin tahun pasti semakin berkurang nilai tukarnya,” jelas Acep.
Sementara itu Eni Khaerani berharap BPKH dapat memberikan jeda waktu yang cukup sejak pengumuman penentuan biaya haji tahunan dengan batas waktu pelunasan agar jemaah haji dapat mempersiapkan diri secara maksimal
“Kami berharap agar jeda waktu pengumuman biaya haji tidak terlalu dekat dengan batas pelunasan biaya haji.
Kami juga berharap agar BPKH dapat memberlakukan sistem cicilan terhadap jemaah haji yang ingin melakukan pelunasan,” tutup Senator asal Bengkulu itu (aya)