Pasca Putusan ICJ, DPR Desak PBB Gelar Sidang Umum

  • Bagikan
Diskusi Dialektika Demokrasi, 'Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). beritasore/Ist

JAKARTA (Berita): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional
Court of Justice/ICJ).

(ICJ) sebagai badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal.

Untuk itu, Ketua BKSAP DPR RI Fadli zon mendesak PBB segera menggelar sidang umum agar wilayah ilegal yang saat ini masih diduduki Israel segera dikembalikan ke dalam wilayah teritorial negara Palestina.

Desakan disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi, ‘Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

“Saya kira ini adalah satu keputusan atau langkah yang berani dan sangat penting di dalam keputusan ICJ karena memang majelis umum yang meminta advice kepada ICJ tentang persoalan ini.

Seharusnya sidang umum majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ini bisa segera menggelar lagi sidang untuk menanggapi hasil keputusan itu,” tegas Fadli Zon.

Politisi Partai Gerindra menjelaskan keputusan ICJ merupakan keputusan yang telah dinantikan sejak lama masyarakat internasional termasuk Indonesia.

“Ketika mengatakan bahwa apa yang dilakukan Israel selama beberapa dekade ini, 7 dekade ini adalah satu tindakan ilegal di dalam pendudukan ke wilayah Palestina, dan memerintahkan agar Israel segera keluar dari wilayah Palestina sesuai dengan perbatasan yang disepakati tahun 1967,”ungkap Fadli.

Senada dengan itu, Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta mengatakan keputusan ICJ memiliki konsekuensi berat bahwa Israel yaitu negara zionis itu harus keluar wilayah dari ilegal selama 67 tahun menempati wilayah Palestina.

“Artinya apa yang dilakukan oleh Israel selama 67 tahun itu illegal, mereka harus keluar dari wilayah yang selama ini diduduki baik itu di tepi barat maupun di Gaza.

Bahkan ICJ juga memutuskan bukan hanya mereka harus keluar tapi mereka juga harus memberi kompensasi kepada Palestina dan warga Palestina yang terdampak” ucap Sukamta.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menambahkan yang tidak kalah pentingnya adalah keputusan ICJ telah mematahkan sikap dan alasan negara-negara pendukung Israel yang membela aksi genosida Israel bahwa tindakan Israel selama ini karena ingin mempertahankan wilayah kekuasaannya yang punya landasan mengambil tindakan untuk membela diri.

Selama ini negara-negara besar selalu mengatakan Israel vs Raid to defense Israel itu punya hak untuk mempertahankan diri seolah-olah yang dilakukan oleh Israel untuk mengebom masyarakat di Gaza sampai 100.000 lebih meninggal mayoritas wanita dan anak-anak itu itu tindakan membela diri, karena dia membela diri negara besar ini punya hak loh untuk memberikan supply persenjataan maupun dana untuk mempertahankan diri itu.

Itu legal standing mereka argumentasinya. Nah tiba-tiba mengatakan oh itu nggak mempertahankan diri lagi tindakannya itu illegal jadi tidak lagi mempertahankan diri tapi sudah ekspansi dan bahkan melakukan genosida .

“Ini sebuah keputusan di era ¹ yang sangat luar biasa pentingnya (keputusan ICJ). Ini menjadi pegangan dunia internasional atas sikap terhadap Israel maupun terhadap Palestina.

Kalau selama ini kan tidak ada pegangannya siapa yang mendukung Palestina merdeka, dua negara batasnya di mana ? Nah sekarang jelas dinyatakan bahwa batas negara Palestina itu adalah perang 67 batas wilayahnya 67, 48 di awal terus diperluas ke-67 jadi jelas sekarang batas teritorialnya,” ujar Sukamta.

Sementara itu, Pengamat Internasional Hikmahanto Juwana berpendapat keputusan ICJ telah.membuat Perdana Menteri Istael Benyamin Netanyahu khawatir, keputusan ICJ akan membuat rencana-rencana Israel ke depan menjadi buyar.

“Kenapa? Karena ini membuat basis Israel yang mengatakan bahwa mereka sah dan lain sebagainya ternyata secara hukum sudah dinyatakan tidak jadi,” ujarnya.

Namun disisi lain, Hikmahanto mengatakan apa yang diserukan ICJ bukanlah keputusan tetapi fatwa.

Apabila seruan itu akan ditarik menjadi produktif dengan menggelar Sidang majelis umum PBB dalam konteks hukum internasional tidak ada pihak yang bisa mengeksekusi untuk memutus bahwa putusan ini harus dilaksanakan.

“Seperti juga kalau kita menang dalam perkara. Kita kadang menang di atas kertas tapi eksekusinya ini yang jadi masalah,” urai Hikmahanto.

Oleh karena itu, yang perlu dipahami adalah bahwa apa yang dibuat dalam fatwa ICJ ini sebenarnya tidak kemudian serta-merta membuat Israel keluar dari Palestina.(rms)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *