JAKARTA (Berita): Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk transparan terkait anggaran Stunting. Karena, Saut melihat, anggaran dana Stunting di Madina cukup besar.
“Semua pihak harus bertanggungjawab. Mulai dari DPRD, Pemerintah Kabupaten, hingga APH. Berdasarkan Peraturan Presiden no 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, semua pihak dilibatkan. Mulai dari koordinasi, sinergi dan sinkronisasi,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Saut menjelaskan, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran stunting, seharusnya dilaporkan ke DPRD selaku pihak Legislatif. Jika hingga saat ini, pihak Pemkab Madina enggan atau tidak mau melaporkan maka media bisa mempublikasikan dan melakukan investigasi langsung.
“Media punya peranan. Kalau terkait penggunaan anggaran tidak bisa diakses, maka media bisa melakukan investigasi. Jika ditemukan penyelewengan, laporkan sebagai data awal,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, di era digitalisasi ini semua informasi dapat diakses. Sehingga dia melihat, jika ada yang ditutupi oleh Pemkab Madina diduga ada kesalahan atau penyelewengan dilakukan.
“Kalau tak juga dibuka, kita patut duga ada penyelewengan yang diindikasikan korupsi. Kita kawal terus, agar masyarakat bisa tahu anggaran dan untuk apa saja uang mereka digunakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Iskandar Hasibuan menilai Pemkab Madina tak miliki data yang jelas terkait stunting di Madina.
Hal ini diungkapkannya setelah mendengar jawaban Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi dalam Rapat Paripurna DPRD Madina, Kamis (24/11).
Menurut Iskandar, jawaban Atika yang memaparkan hasil Survey Status Gizi Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022 tidak sebanding dengan data Pemkab Madina. Dia menilai, seharusnya jika memang data milik SSGI tidak seperti itu Pemkab Madina bisa memaparkan data sendiri.
“Jawaban Atika yang menyatakan prevalensi stunting di Madina ini seolah mengada-ada. Pemkab harus juga bisa menyampaikan data milik Pemkab sendiri. Atau memang data punya Pemkab atau tim stunting Madina tidak ada,” tegas Iskandar Hasibuan, Jum’at (24/11).
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina memaparkan bahwa tingkat prevalensi stunting di Madina tahun 2022 sebesar 34,2 %.
Hasil ini menurutnya diambil dari hasil survey SSGI dari 62 blok sensus. Dengan jumlah rumah tangga 10 rumah tangga per blok sensus dari 404 desa/kelurahan di Kabupaten Madina.
“Sedangkan dari hasil penimbangan yang dicatatkan oleh bidan desa di tahun 2022 sebesar 4,76%,” ungkap Atika ketika menjawab pandangan umum Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Amanah Berkarya dalam paripurna DPRD Madina membahas R-APBD Madina 2024, Kamis (24/11) malam. (irh)