JAKARTA (Berita); Pemerhati dan Pelaku Pariwisata Ir Sanggam Hutapea, MM sejak awal sudah melihat ketidakefektifan Badan Otorita Danau Toba (BODT) dalam rangka mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisiata Danau Toba .
Pasalnya, menurut Sanggam BODT yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 ini hanya memiliki kewenangan yang terbatas, dan tidak memcakup keseluruhan kawasan Danau Toba.
Agar keberadaan BODT ini maksimal dalam pemgembangan dan pembangunan kawasan Danau Toba, Sanggam Hutapea, kembali menyerukan perlunya kewenangan BODT diperluas dan diperkuat, dan bukan hanya berwenang pada lokasi pengembangan dan pembangunan seluas 500 hektar lahan di Sigapiton Toba dan sekedar koordinasi antar Pemerintah Daerah (Pemda).
Sanggam Hutapea pun meminta peran aktif para anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara untuk mendorong pembuatan regulasi peningkatan kewenganan yang kuat dan luas, termasuk anggaran BODT, untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan pariwisata Danau Toba secara menyeluruh mengingat kawasan Danau Toba demikian luas, meliputi delapan Kabupaten yakni , Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Simalungun Karo, Dairi dan Pakpak Barat.
Kewenangan BODT, sebutnya, sebaiknya juga mencakup kewenangan anggaran sektor pariwisata di seluruh kawasan Danau Toba sehingga pembangunan kawasan wisata Danau Toba akan terpadu dan tidak ada lagi pembangunan yang terpisah antarwilayah.
Contohnya, diberi kewenangan khusus untuk anggaran sektor pariwisata yang terkait langsung dengan pengembangan sektor pariwisata, harus mendapat persetujuan dari BPODT, ujar Sanggam Hutapea yang diwawancari media Minggu (20/2) di Jakarta.
Dengan kewenangan BODT yang kuat dan luas, pembangunan kawasan wisata tersebut akan lebih terpadu sehingga tidak ada lagi pembangunan yang terpisah antarwilayah.
“Membangun kawasan Danau Toba membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif. Karena itulah kewenagan BODT perlu ditingkatkan agar koordinasi dan komunikasi BODT dengan Pemda dapat diimplementasikan secara serentak, kata Sanggam Hutapea
” Terkait perlunya peningkatan kewenangan BODT ini sebenarnya beberapa tahun lalu, dalam berbagai Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri Pemda – Pemda di kawasan Danau Toba dan BPODT, sudah saya utarakan, termasuk mengusulkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk menunjuk staf khusus (Stafsus) menangani kawasan Danau Toba,” kata Sanggam Hutapea.
Terkait perlunya staf khusus (Stafsus) Menparekraf menangani kawasan Danau Toba, sebab menangani pengembangan Danau Toba harus rutin melakukan komunikasi intensif dengan pemda, khususnya pemda di delapan
Kawasan Danau Toba membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif, antara Pemda – Pemda Kawasan Danau Toba. Karena komunikasi dan Kordinasi antar Pemda di kawasan Danau Toba selama ini sangaat minim.
Disinilah peran staf khusus yang menangani Danau Toba harus mampu melakukan komunikasi intensif dengan pemda . Staf khusus harus mampu memicu keseriusan Pemerintah Tingkat I dan Tingkat II dalam memajukan pariwisata di Danau Toba.
Sanggam yakin dengan peningkatan kewenangan BODT dan keberadaan staf khusus (Stafsus) Menparekraf akan menjadi pengembangan dan pembangunan kawasan Danau Toba lebih cepat dan terpadu.
Apa lagi kekompakan antara Pemda di wilayah kawasan Danau Toba dapat terbangun sehingga masing-masing Pemda tidak mengedepankan ego wilayah atau territorial masing masing.
Sanggam menyebutkan selama ini salah satu kendala pengembangan kawasan Danau Toba yakni tidak seiramanya delapan Pemda dalam membangun, menata dan mengembankan kawasan Danau Toba.
Padahal membangun pariwisata Danau Toba sebagai wisata kelas dunia harus dilakukan dengan konsep kawasan Danau Toba bukan dengan konsep per Pemda.(aya)