JAKARTA (Berita): Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, membahas program legislasi nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD RI hingga Revisi RUU tentang Perubahan UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Dalam rapat tersebut PPUU DPD RI menilai adanya ketidaksesuaian antara UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama terkait fungsi sea and coast guard.
“PPUU memandang terdapat disharmonis fungsi sea and cost guard pada UU 32 Tahun 2014 dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga dipandang perlu adanya revisi di beberapa pasal dalam UU Kelautan, untuk memperkuat Bakamla RI.
Kita juga berharap agar RUU ini yang merupakan inisiatif PPUU DPD RI dan dapat segera menjadi undang-undang,” kata Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/23).
Menanggapi hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendukung agar RUU tersebut dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024.
Karena menurutnya, tujuan penyusunan Prolegnas adalah untuk menentukan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
“Prolegnas diharapkan berfungsi sebagai penyaring dan pengendali,yang pada prinsipnya pemerintah mendukung 3 RUU usulan DPD RI dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia berharap dalam revisi UU No. 32 Tahun 2014 dapat ditambahkan substansi terkait penetapan Bakamla sebagai Indonesia Cost Guard, penajaman tugas fungsi kewenangan Bakamla, juga kewenangan penyidikan, sarana prasarana hingga kedudukan Kepala Bakamla RI.
“Perubahan UU Kelautan nantinya diharapkan sesuai dengan substansi yang diharapkan oleh Bakamla.
Tidak hanya itu, juga diperlukan adanya percepatan pembahasan RUU tentang Perubahan UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, agar penguatan Bakamla segera terealisasi,” harapnya.
PPUU DPD RI pada Prolegnas Prioritas 2024 akan kembali mengusulkan 3 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu RUU Daerah Kepulauan, RUU Perubahan UU kelautan, dan RUU Bahasa Daerah.
Selain itu, PPUU DPD RI juga akan mengusulkan beberapa RUU tambahan, di antaranya RUU Pelayanan Publik dan RUU Pemerintahan Digital.
DPD RI juga mendorong RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas Jangka Menengah.
“RUU ini juga merupakan RUU yang sudah disusun oleh Pemerintah dan DPD RI. DPD RI berpandangan bahwa RPJPN harus disusun secara komprehensif dan terintegrasi dengan kepentingan daerah.
DPD RI mendukung penuh karena sangat terkait dengan tugas dan wewenang dari DPD RI,” pungkasnya. (aya)