Presiden Rl Serahkan Golden Visa 10 Tahun Ke Pelatih Timnas Sepakbola Shin Tae Yong

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/7/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa 10 tahun secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Dalam sambutannya,Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplayer effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah,” kata Presiden.

Seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplayer effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain.

“Oleh sebab itu, hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita,Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk investwhile stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asasselective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggiyang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional,talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut sertamembangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) kekantor imigrasi.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, EksWarga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (SecondHome), Talenta Global dan Tokoh Dunia.Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secaralangsung di Indonesia.

Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa(yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atautidak).

Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu,pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah),pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiappemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekira Rp.40 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekira Rp81 miliar). Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp406 miliar.

Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untukmembeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatantabungan/deposito.

sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin,melalui evisa.imigrasi.go.id.

Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan, sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakinmaju,” pungkas Dirjen Imigrasi, (surati).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *