Bupati Agara Larang  Dana BLTKute Bayar Daging Pebante

  • Bagikan
Salah satu tradisi masyarakat Kute Di Kabupaten Aceh Tenggara Prov Aceh jelang Lebaran Idul Fitri dengan menyembelih hewan Lembu, Kerbau/ sapi dari  dana patungan warga Kute untuk jadi Pebante (dibagi rata).Gambar diabadikan 12 Mei 2021 Di Kute Lawe Sagu Hilir. beritasore/Husaini Amin
Salah satu tradisi masyarakat Kute Di Kabupaten Aceh Tenggara Prov Aceh jelang Lebaran Idul Fitri dengan menyembelih hewan Lembu, Kerbau/ sapi dari  dana patungan warga Kute untuk jadi Pebante (dibagi rata).Gambar diabadikan 12 Mei 2021 Di Kute Lawe Sagu Hilir. beritasore/Husaini Amin

KUTACANE (Berita) : Bupati  Kabupaten Aceh Tenggara H Raidin Pinim Rabu (28/4) menerbitkan surat larangan menggunakan Dana  Batuan Langsung Tunai Kute (BLTK) untuk membayar uang Pebante.

Hal itu tertuang dalam surat larangannya  No : 412,61/243 tertanggal 27 April 2022, yang bersipat penting dengan prihal atas Larangan penyaluran (BLTKute) dalam bentuk daging Pebante.

Dikeluarkannya surat larangan tersebut berdasarkan maraknya isu ditengah masyarakat jelang menyambut  hari raya Idul Fitri 1443, sejumlah pemerintahan Kute akan menyalurkan Dana BLTKute dengan daging  Pebante kepada seluruh warga Kute.

Pada point pertama Bupati mengingatkan BLTKute diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai mana di atur dalam pasal 33 ayat (1)dan Peraturan menteri keuangan No 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana Desa”BLTKute tidak dibenarkan untuk diberikan kepada keluarga yang tidak memenuhi kriteria.

Yang kedua Raidin juga ingatkan BLTKute disalurkan kepada KPM dalam bentuk uang, kecuali bagi KPM yang berprofesi sebagai petani dapat digunakan untuk pembelian pupuk, sebagaimana di atur dalam pasal 33 Ayat (2) dan ayat (5) serta PMK No 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana desa.

Point ketiga Bupati  menghimbau kepada Pengulu untuk tidak menyalurkan atau mengkoordinir penyaluran  BLTKute dalam bentuk daging Pebante yang dibagikan kepada seluruh masyarakat Kute.

Kepada seluruh Camat agar membina dan mengawasi penyaluran BLTKute kepada KPM sesuai dengan himbauan diatas.

Bagi Pengulu yang tidak mengindahkan himbauan diatas akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ditanda tangani Raidin Pinim.

Sebelumnya Senin (25/4) dari  Kantor Pengulu Kute Kampung Baru Kecamatan Badar via WAnya menjawab Berita, dirinya tengah berada di kota urusan Pengurus APDESI versi baru.

Terkait penyaluran BLTKute Sudak kita salurkan kepada sesuai penerima kata Muslim terkait adanya isu pengalihan dana BLTKute untuk daging Pebante, silahkan tanya kepada ketua Badan Permusyawaran Kute (BPK) karna itu hasil musyawarah mereka. Terang muslim.

Sembari menyampaikan, ada sekitar 5 orang KPM tidak mau uang BLTKnya dibayar untuk pembate, sudah kita  bayarkan/kembalikan kepada mereka. Kata Muslim.

Sementara itu Pengulu Kute Lawe Sagu Hilir Via Bendahara Kutenya Munajirsyah Ahmad Senin (24/4) membenarkan telah menyalurkan BLTKute kepada Penerima 75 Penerima KPM dari tahun sebelumnnya hanya 23 KPM kata Munajir.

Tahun ini kita salurkan sesuai Kuota dari kesepakatan bersama dari kecamatan, bahkan dilapangan BLTKute Lawe sagu Hilir di bagi rata dengan kisaran Rp 300.000/ Kepala Keluarga.

Diduga ratusan penerima BLTKute tidak sesuai dengan ketentuan yang di sampaikan dalam surat larangan Bupati tersebut, Diduga keluarga Oknum ASN,TNI, Polri serta kalangan mampu juga ikut menikmati Dana BLTKute Lawe sagu hilir Sebesar Rp 67.500.000 JT realisasi tahap pertama dari APBKute/2022.

Kepada Berita Kamis (28/4) Husaini membenarkan adanya penyaluran dana BLTKute Lawe Sagu Hilir  diluar dari ketentuan, pasalnya Tahun 2021,saya menolak menerima kucuran dana tersebut sebesar RP 700.000,-, tahun ini via Kadus Dusun Sepakat.

Pengulu Kute Lawe Sagu Hilir kembali menyalurkan dana BLTK sebesar Rp 300.000,- kembali saya tolak, dengan dalih ” saya ASN, saya bukan golongan Miskin, Kata husaini.

Sembari meminta Kadus, untuk menyampaikan pesan kepada Pungulu Kute, agar disalurkan sesuai ketentuan yang ada, jangan kalian pangkas hak orang miskin itu, jangan mengalihkan kepada orang lain, ini kan Zholim dan tolong salurkan selama tiga bulannya, kalau tidak saya akan bawa keranah hukum. Pesa Husaini jelang punggahan Rhamadan baru-baru ini.

Pengulu Kute Tenembak  Juhar Swarni Kepada Berita Senin (24/4) mengatakan telah menyalurkan BLTKute selama tiga bulan Rp 900.000/ 71 KPM terang Swarni. sesuai dengan keadaan Keuangan Kute kita bang.

Sementara itu Kepala wilayah kecamatan Lawe Bulan Zainul Arifin Menjawab Berita Via ponselnya Senin (24/4) mengatakan dirinya tidak tahu akan hal tersebut, saya sudah ingatkan, penyaluran BLTKute harus sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada istilah di bagi rata, saya tidak tahu, nanti saya panggil Pengulu ya dulu, sekalian minta Berita juga ikut datang ke kantornya untuk membicarakan masalah tersebut.Kata Zainul.

Pantauan Berita terkait adanya pembagian BLTKute dengan merata Kepada masyarakat Kute sudah marak dibeberapa wilayah Kecamatan. (aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *