Polres Tanjungbalai Amankan ST Tersangka Pemilik Narkoba

  • Bagikan
Tersangka ST alias Sapar baju kaos biru liris putih Sedang memegang barang bukti
Tersangka ST alias Sapar baju kaos biru liris putih Sedang memegang barang bukti

Tanjungbalai (Berita) : Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Sabtu 04 Juli 2020, mengamankan tersangka ST alias Sap 44 Thn, Pemilik narkoba jenis Sabu, seberat 64, 75 dan 0, 51/Gram di jalan Garuda Lingk. II. Kel. Beting Kuala Kapuas Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Barang Bukti ( BB ) yang diamankan petugas, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi shabu dengan berat kotor 64,75 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi shabu dengan berat kotor 0,51 gram dan uang Rp. 840.000,-.

Selain itu, turut disita petugas 1 (Satu) unit timbangan elektrik, 1 (Satu) unit Handphone, 2 (bungkus) bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) buah Dompet warna putih.

Tersangka ST alias Sap diamankan Personil Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yg dipimpin Aiptu NB.Harianja langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang Laki laki ST alias Sapar.

Kapores Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humasnya Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benarkan penangkapan tersangka ST alias Sapar saat diamankan sedang duduk didalam sebuah kamar dan dihadapannya ditemukan sebungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis shabu. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan