Polres Batubara Ringkus Pria Miliki Sabu

  • Bagikan
Surianto, 39, warga Dusun V Desa Glugur Makmur Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara saat diringkus Satresnarkoba Polres Batubara Kamis (17/4/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Terduga kepemilikan barang haram jenis sabu Surianto, 39, warga Dusun V Desa Glugur Makmur Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara tidak berkutik saat Satresnarkoba Polres Batubara meringkus dirinya karena kepemilikan sabu.

Surianto diringkus bersama barang bukti satu buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, brutto 0,15 gram, tiga buah korek mancis, dua buah pipet bengkok, satu buah piket bentuk skop di TKP Dusun I, Desa Perkebunan Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara Kamis (17/4/2025).

Kasie Humas Polres Batubara AKP AH Sagala dalam siaran persnya membenarkan Satresnarkoba Polres Batubara dipimpin IPTU Jimmy R Sitorus SH dengan Saksi-saksi Briptu Ahmed, Briptu Ozi. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/96 /IV/2025 /SPKT.Sat Resnarkoba /Res BB /Polda Sumut, tanggal 17 April 2025.Surianto dikenakan atas tindakan Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologisnya petugas mendapat informasi dari masyarakat diduga pelaku sedang memiliki atau menyimpan sabu. Spontan Personil Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melakukan penangkapan.

Hasil interogasi petugas dan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sabu tujuan untuk dikonsumsi sendiri.Tersangka dan barang bukti kini sudah dibawa ke Moko Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *