2 Warga Gunungtua Diciduk Kasus Ganja

  • Bagikan

 

MADINA (Berita): Dua warga berdomisili di Desa Gunungtua, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, diciduk personel Polres Mandailing Natal di tempat lokasi dilaporkan sering terjadi tindak pidana peredaran Narkoba di Desa Gunungtuajae.

Polisi mengamankan dua plastik hitam diduga berisi ganja di sela pelepah pohon kelapa pinggir sungai Desa Gunungtuajae.

Kepada waspada.id dan beritasore.co.id, Minggu (28/5), Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, SH, MM menjelaskan, kedua tersangka beribisial TRL alias Lambat, 22, dan HR, 25, keduanya bermukim di Gunungtua.

Teks fotoberitasore/Ist
Dua tersangka kasus Narkoba jenis ganja berinisial TRL alias Lambat dan HR diboyong ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.
Teks foto
beritasore/Ist
Dua tersangka kasus Narkoba jenis ganja berinisial TRL alias Lambat dan HR diboyong ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.

Berawal dari informasi masyarakat Desa Gunungtuajae, personel Sat Narkoba Polres Madina langsung ke TKP, lokasi dilaporkan marak tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja.

Polisi menciduk TRL dan HR, kemudian diboyong ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti di dua plastk warna hitam diamankan, masing-masing 11 paket diduga ganja 11,84 gram dan 9,90 gram.

Polisi mengamankan barang bukti disimpan tersangka di sela pelepah pohon kelapa di pinggir sungai. (irh)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *