22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB Langkat

  • Bagikan
Berita Sore/ist Kepala Bapenda Kabupaten Langkat Hj Muliani S foto bersama sejumlah wajib pajak di kantornya belum lama ini.

STABAT (Berita): Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp2.269.504.202.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Hj Muliani S Kamis (5/10) mengatakan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan.

Bapenda Langkat telah menindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak (WP). Sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang membayar total sebesar Rp152.328.195.

Ia menjelaskan berdasarkan surat keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf peraturan Bupati.

“Hal ini dalam rangka penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah kabupaten Langkat pada September 2022,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Stabat, Kamis (5/10).

Berkaitan dengan hal tersebut dan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PAD khususnya dari sektor pajak daerah.

Menemukan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu no : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.

“Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022, karena dalam perda Langkat no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah didalam pasal 30 ayat (4),” kata wanita berkacamata ini.

“Pada intinya, temuan BPK ini karena waktu 2022 lalu kami belum menetapkan peraturan daerah MBLB, masih dalam draf,” tegas mantan Camat Kuala ini.

Maka, sambung Muliani, hasil dari pemeriksaan BPK RI tersebut terdapat beberapa subjek/wajib pajak yang kurang bayar atas penetapan pajak MBLB di wilayah Kabupaten Langkat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Ia berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah Kabupaten Langkat.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *