4.994 Hasil Pendataan Non ASN Lingkungan Batu Bara

  • Bagikan
Panitia Seleksi Verifikasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 ,Jum'at (7/10/2022).beritasore/alirsyah
Panitia Seleksi Verifikasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 ,Jum'at (7/10/2022).beritasore/alirsyah

TALAWI (Berita): Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara M.Daud SH,MM diruang kerjanya kepada Berita mengatakan 4.994 Pengumuman hasil pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, Jum’at (7/10/2022).

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 29 September 2022 hal tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022, angka 2 menyatakan bahwa pendataan ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.

Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor : 564/5428 tanggal 29 Agustus 2022, bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah melakukan pendataan Tenaga Non-ASN berdasarkan usulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang telah diverifikasi dan validasi disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani oleh Kepala OPD.

Data yang di sampaikan Perangkat Daerah, selanjutnya diverifikasi dan validasi oleh Panitia Seleksi Verifikasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, serta diinput ke dalam aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id,  sampai dengan batas akhir tanggal 30 September 2022, data yang masuk sebanyak 4.994 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) orang.

Untuk terciptanya transparansi dan menjamin akuntabilitas data, maka masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan umpan balik apabila terdapat kesalahan data melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah dimana tenaga Non ASN tersebut terdaftar.

Selama 5 (lima) hari kalender sejak diumumkan. Berikut disampaikan Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *