Sat Resnarkoba Polres Nias Amankan 1 orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

NIAS (Berita): Sat Resnarkoba Polres Nias, kembali berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di kawasan Jln Pelud Binaka, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Jumat (19/1) malam

Tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk pada Jumat (19/1) malam sekira pukul 22.00 Wib berinisial ST, 53, warga Jln. Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli. Dari tersangka ST, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,41 gram besrta barang bukti lainnya seperti handphone, mancis dan alat penghisap sabu.

Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.Ik melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli yang dikonformasi, Minggu (21/01/2023) membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba tersebut.

Osiduhugo menuturkan penangkapan tersangka ST berawal ketika Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ST diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias. Selanjutnya informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Nias, Iptu.Arifin Purba, SH.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nias memerintahkan Ps. Kanit 1 dan anggota Tim Opsnal untuk menindak lanjutinya.

Tim Opsnal dipimpin Aipda Aris K. Gulo menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada tersangka ST menggunakan alat komunikasi handphone dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana milik tersangka dan akan bertemu di kawasan Jln. Pelud Bimaka, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Petugas yang sudah membuntuti tersangka dari Jln. Kelapa, Kelurahan Ilir dan saat melintas di Jln Pelud Binaka, Desa Fodo langsung diberhentikan untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat digeledah, petugas menemukan dalam saku tersangka ST sebelah kiri 3 bungkusan plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram tersebut dia perolah dari seseorang berinisial FN.

Kemudian Tim Opsnal menggiring tersangka ST menuju rumahnya di Jln. Kelapa Kelurahan Ilir. Dsri rumah tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut.(KZ).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *