TAPUT (Berita): Sebanyak 88 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mendapat remisi khusus (RK) Natal Tahun 2024.
Pemberian RK Natal ini adalah bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Hari Raya Natal Tahun 2024
Pemberian RK Natal dilakukan di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung, Rabu (25/12) yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana dan anak binaan di ikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara serentak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.
Adapun 88 orang warga binaan Rutan Tarutung yang mendapat RK Natal tahun 2024 itu dengan rincian sebanyak 36 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan 52 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Sembiring didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan James Bond Naibaho mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya,” jelas Evan Yudha Sembiring.
Evan Yudha Putra Sembiring berharap, melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi.(ws)