SERGAI (Berita) : SR alias Fatan (21) Abang Tukang Bakso, pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, melarikan Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Bunga (16) warga Pantai Cermin, akhirnya “Gol”
Kejadian bermula saat Fatan keseharian bekerja sebagai penjual bakso berkenalan dengan Bunga, yang pada saat itu sedang makan bakso di warung bakso tempat Fatan bekerja.
Melihat Bunga, sering membeli bakso diwarungnya, membuat Fatan, abang tukang bakso, memberanikan diri untuk berkenalan dengan Bunga bermaksud menjalin hubungan lebih dekat.
Saat Senin (11/05/2020) lalu Fatan pun mengutarakan isi hatinya kepada Bunga melalui handphone, Bunga pun menerima ungkapan isi hati Fatan,
Singkat cerita, pada Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib, ,saat Fatan bersama Bunga makan di salah satu café di kota Perbaungan, dilanda kasmaran Fatan pun berniat mengajak Bunga untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahi Bunga nantinya, namun Bunga, tidak mengindahkannya.
Hari semakin larut malam, Fatan tidak berani mengantar pulang Bunga ke rumahnya, Fatan pun mengajak Bunga menginap di kost-kost di wilayah Tanjung Morawa.
Selama 5 hari, mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2020 Fatan membujuk Bunga dan melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk menikahi melati, melati pun luluh hati pasrah digauli oleh Fatan.
Selama sekian hari tidak ada kabar tentang Bunga, membuat orang tua Bunga menjadi resah , mencoba menghubungi Bunga, melalui handphonenya namun tidak bisa dihubungi. Orang tuanya pun minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan Bunga.
Mendapat informasi
Mendapat informasi tentang Bunga, diketahui berada di kost-kostsan di daerah Tanjung Morawa, lalu pihak keluarga menjemput tepat di simpang Tanjung Morawa, namun Fatan tetap berada dikamar kost , dan mengetahui keberadaan Fatan sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelaku Fatan dijemput Pihak keluarga bersama Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Saat dilakukan Pemeriksaan, Fatan mengaku bahwa dalam lima hari membawa kabur Bunga ke Kost-kostsan di Tanjung Morawa, pelaku sudah enam kali menyetubuhi korban selama berada di Kost-kostsan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum, Minggu, (17/05) membenarkan penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.
“Pelaku SR alias Fatan ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah Kost-kostsan terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang,”Kata AKBP Robin
“Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”kata Kapolres.(Azwen)