Batubara (Berita) : AF (36) disebut-sebut warga Jl. Rakyat Kec. Tanjung tidak ada dalam data Penyelidikan Epidemiologi (PE) Dinas Kesehatan Kab Batubara, baik itu berstatus sebagai ODP, PDP, OTG maupun Pelaku Perjalanan,” tukas drg. Wahid Khusyairi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) COVID-19 Kab. Batubara kepada wartawan, Kamis (28/5-2020).
AF hanya memiliki KTP Kab. Batubara, tetapi tidak berdomisili di Batubara, menurut drg. Wahid Khusyairi kasus positif Covid-19 ini tidak bisa ditempatkan sebagai kasus di Batubara, meminta GTPP Provsu agar menghapus data kasus tersebut dari Kab.Batubara.
Beredarnya kasus positif Covid-19 di Kab.Batubara melalui media sosial tentang Surat Keterangan dari salah satu Rumah Sakit dengan dokter pemeriksa dr RI M. Ked (DV), Sp. KK, FINDSDV yang menerangkan bahwa AF, 36, alamat Jl Rakyat, Tanjung Tiram Kab Batubara, hasil pemeriksaan Swab, 22 Mei 2020, dengan hasil positif.
Sementara tiem Gugus Tugas terus melakukan cross check bersama Kepala Desa dan Bides bahwa AF sudah lama tidak pulang, termasuk lebaran Idul Fitri 1441 H dan merantau ke Medan dengan alamat berpindah-pindah katanya.
Sebagai juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kab.Batubara melalui pengumuman Sumut Tanggap Covi-19 data kasus pada 33 Kab/Kota Provsu tanggal 27 Mei 2020 pukul 17.00, bahwa di Kab. Batubara telah ditemukan 1 (satu) kasus positif Covi-19 tidak berdomisili di Batubara.(als)