PALAS (Berita): Calon Bupati Padanglawas (Palas) nomor urut 2, Ahmad Zarnawi Pasaribu diduga telah melanggar larangan kampanye pada Pilkada Palas 2024.
Hal itu berdasarkan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Peraturan KPU RI nomor 13 tahun 2024 yang diterima Bawaslu Palas.
Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution melalui anggota H Ningtiasih membenarkan telah menerima pengaduan itu dan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Zarnawi dilaporkan menyusul dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat telah membuat surat perjanjian dan pernyataan di atas kertas bermeterai 10.000 yang ditanda tangani langsung Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Dimana dalam surat perjanjian itu, Ahmad Zarnawi yang juga Cabup nomor 2 menyatakan, apabila terpilih sebagai Bupati Palas periode 2024-2029 akan membangun dan menyediakan sarana dan prasarana air bersih di desa Sungai Korang.
Dan mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru MDA, serta membangun sarana dan prasarana olah raga di desa Sungai Korang. Bahkan dalam Surat perjanjian itu juga turut disaksikan dan ditandatangani sejumlah saksi-saksi.
Pengaduan tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti, bahkan hari ini sudah dilakukan pembahasan bersama tim Gakumdu terkait dugaan pelanggaran itu.
Dari kajian Bawaslu ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan, berdasarkan laporan pelapor. Karena sudah memenuhi syarat baik formil maupun material maka Bawaslu meregistrasi laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan pembahasan bersama Gakumdu. (Tio)