PEMATANGSIANTAR (Berita): Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024 telah disahkan, dalam Sidang Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kota
Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024.
Sekaligus pidato penutupan Rapat Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota Pematangsiantar.
dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Ranperda APBD TA 2024.
“Terima kasih untuk seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 selama pembahasan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini,” sebutnya.
Ia menyampaikan secara umum harapan serta arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Selanjutnya, dr Susanti memberikan pendapat akhir tentang pendapatan daerah. Dijelaskannya, pendapatan daerah terdiri dari tiga bagian besar, yaitu bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan ini yang ditetapkan pada Ranperda APBD TA 2024, katanya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, target pendapatan asli daerah (PAD) terhadap rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam R-APBD TA 2024 yang disampaikan kepada DPRD untuk memperoleh pembahasan, telah disesuaikan jumlahnya dengan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematangsiantar.
Sementara itu, terhadap penetapan target atas alokasi dana transfer untuk Pemko Pematangsiantar, telah disesuaikan dengan informasi daftar alokasi dana transfer yang diperoleh sesuai Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-128/PK/2023, tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Perubahan jumlah target pendapatan telah kita lakukan penyesuaian per jenis sumber dana, dan telah diproyeksikan pada program dan kegiatan pada masing-masing OPD
disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Untuk belanja daerah, lanjutnya, APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, APBD yang
direncanakan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Penganggaran belanja berdasarkan money follows program, di mana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD.
Sehingga APBD TA 2024, pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat.
Dengan telah disepakatinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda yang tepat waktu, maka akan menjadi harapan dan komitmen kita bersama.
Hal ini tentunya akan diikuti dengan percepatan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD ini guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan SKPD,” terangnya.
Dijelaskan dr Susanti, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 telah terbit, maka Rancangan APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 telah disesuaikan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dimaksud.
Rinciannya, Pendapatan Daerah
Rp1.009.544.501.209,00. Sedangkan Belanja Daerah Rp1.064.544.501.209,00, sehingga
defisit Rp55.000.000.000,00.
Kemudian pembiayaan daerah, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp65.000.000.000,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp10.000.000.000,00, dan Pembiayaan Netto surplus Rp55.000.000.000,00.
Dengan demikian Rancangan APBD TA 2024
mengalami defisit sebesar Rp55.000.000.000, yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp55.000.000.000. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0 (nihil).
Sebelum mengakhiri sambutannya, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan ranperda,
hingga memperoleh persetujuan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar.
“Dalam pembahasan ini kami menyadari banyak dinamika dan kelemahan kami. Untuk itu kami mohon maaf dan dimaklumi. Semoga untuk ke depannya dengan
dilandasi semangat kemitraan tetap terjalin kerjasama yang baik untuk saling melengkapi,” katanya.
“Sehingga terlaksana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan demi terwujudnya Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” katanya.
Sebelumnya, seluruh fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD TA 2024.
Acara juga diisi dengan penandatanganan pengesahan ranperda oleh dr Susanti dan pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar, (surati).