BATUBARA (Berita): Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024 mengatur jukrah langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senpi anggota Polri, Polres Batubara periksa senjata api (senpi) dinas dan amunisi Personil dalam apel pagi digelar di halaman Momo Polres.
Hal itu dikatakan Polres pesan WhatsApp resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP AH Sagala diterima Berita Selasa (24/12-2024).
Kemudian Surat telegram Kapolda Sumut Nomor ST/1084/XII/WAS.1.2/2024 pada 19 Desember 2024 menegaskan pelaksanaan kegiatan, Surat telegram Kapolres Batubara Nomor : ST/117/XII/LOG. 3.1./2024/ tanggal 19 Desember 2024 perihal pemeriksaan senpi inventaris Polres Batubara dipimpin Waka Polres Batubara KOMPOL Imam Alryuddin S.H,M.H dihadiri Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap S.H, Kabag Log Polres Batubara AKP Zulham
S.H., Kasiwas IPTU Manimbul Siagian,Kasi Propam IPTU Arianto Sitorus S.H.
AKP AH Sagala menambahkan, pemeriksaan Senpi mencakup pendataan ulang jumlah senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi yang izinnya telah habis masa berlaku.Kemudian senjata api dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan risiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.Waka Polres Batubara menyampaikan untuk menjaga kedisiplinan dan menghindari penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri,
Pendataan ulang memastika semua senjata api dan amunisi dipinjamkan benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota sebut KOMPOL Imam Alryuddin S.H,M.H.
Dasar evaluasi serta penetapan tata cara pemberian izin senpi yang akan diberitahukan setelah seluruh inventarisasi selesai. Komitmen Polres Batubara mendukung arahan Kapolda Sumut mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat.Senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku tutur Waka Polres.(als)