BATUBARA (Berita): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara tidak menemukan adanya masalah dan laporan pengaduan mengenai hasil perolehan suara peserta pemilu pada rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 di tingkat PP.K
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu, Muksin Khalid saat melakukan pemantauan proses penghitungan suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Selasa (3/12/2024) malam.
Kata Muksin, semua temuan yang disampaikan Panwascam sejauh ini hanya sebatas proses, sebagaimana pantauan kita selama monitoring. Persoalan yang berhubungan dengan hasil perolehan suara realitasnya tidak pernah terjadi aduan baik itu dari peserta, pendukung, maupun unsur- unsur di masyarakat, baik saat perhitungan di tingkat PPS dan PPK.
Diakui selama proses Pilkada berlangsung, telah menerima sejumlah laporan/
pengaduan pihak kuasa hukum dari masing -masing peserta pemilihan Kepala Daerah Batubara, dari tim pemenangan nomor urut 01,02 dan 03.Semua laporan itu, berbentuk laporan-laporan kejadian dan dugaan pelanggaran.
Semua laporan akan ditindaklajuti dengan mematuhi aturan prosedural yang berlaku. Sedangkan perihal menjatuhkan sanksi, sebut Muksin terlebih dahulu melewati tindakan rapat pleno melibatkan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan umum.
Jika ditemui ada yang memenuhi syarat unsur, baik itu unsur materil dan formil akan ditindaklanjuti.Proses lanjutnya seperti apa terangnya. Apakah ada pelanggaran administrasi atau tindak pidana Pemilu.
“Akan dikaji di Bawaslu bersama kawan-kawan dalam pleno Bawaslu,” sebut Muksin yang juga mantan Ketua KPU Batubara.
Menyinggung soal peranan Gakkumdu, menurut dia, perangkat itu akan bekerja jika ditemukan adanya laporan yang mengarah kepada tindak pidana pemilu.
Jika pada rapat pleno Bawaslu tidak ada tindakan pidana Pemilu, bagaimana mengarahkan itu ke Gakkumdu?” kata dia.
Muksin berharap masyarakat bisa saling menjaga suasana damai, bersabar, sekaligus memberikan kepercayaan pada penyelenggara dalam melakukan perhitungan ataupun rekapitulasi yang dilakukan berjenjang akan difinalisasi pada tingkat KPU setempat.(als)