Bawaslu Siantar Sidang Sengketa Pilkada

  • Bagikan
Bawaslu Siantar Sidang Sengketa Pilkada

PEMATANGSIANTAR (Berita): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar gelar sidang perdana sengketa Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar dari jalur independen (perseorangan) Senin (3/6/2024) di Kantor Bawaslu Kota Siantar.

Sidang dipimpin langsung Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar, Nanang Wahyudi. Didampingi anggota Ricky Fernando Hutapea dan Frengki D Sinaga.

Terungkap di persidangan sesuai dengan keterangan saksi Nalom Sinaga, bahwasanya dalam melaksanakan tugasnya pihaknya sebagai saksi tidak pernah di Bimtek oleh KPU Pematangsiantar. Sehingga saksi banyak mengalami masalah dalam menginput format data terkait untuk dukungan perseorangan calon Wali Kota, Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Nalom juga menjelaskan terkait proses penginputan data paling banyak masalah dalam mengcopy faste dari data Exel memakan waktu hingga lima menit lamanya, karena itu juga format jadi tidak sesuai karena data harus diinput.

Sementara itu Turut hadir Hendra Simanjuntak bakal calon Wali Kota sebagai Pemohon dan Termohon dari KPU Siantar, dihadiri Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat didampingi komisioner, Roy Marsen Simarmata, Chucha Ashari dan Nurbaiyah Siregar

Nalom Sinaga sebagai saksi yang dihadirkan dari Pemohon, juga mengatakan yang jadi masalah untuk memenuhi persyaratan dukungan dari jalur perseorangan ke KPU, terkait Sistim Informasi Pencalonan (Silon) KPU Siantar yang menggunakan format excel tahun 2013.

“Format KPU punya kendala, di excel terlihat sudah terformat tapi waktu di upload ke Silon terjadi perubahan,” kata saksi sembari mengatakan perubahan itu misalnya tanggal lahir dan identitas nama dukungan hilang. Sehingga, data jadi invalid.

Sementara, Ricky F Hutapea pertanyakan apakah ada Bimtek atau pelatihan dari KPU soal Silon? Lantas saksi menjawab Bimtek tidak ada tapi pengarahan dari KPU ada tentang tata cara mengupload ke Silon.

Kendala soal Silon dikatakan bahwa persyaratan dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 20.805 yang masuk hanya sekitar 4000 lebih. Sementara persyaratan yang harus diserahkan ke KPU sebanyak 20.221 dukungan.

Pada perkembangan selanjutnya, Chucha Ashari sempat mempertanyakan soal perbedaan excel KPU dengan Pemohon. Karena nada yang disampaikan terkesan tinggi, Bawaslu menegur Chucha Ashari agar tidak terkesan emosi. Bahkan, Hendra Simanjuntak juga minta saksi yang diajukannya tidak diintimidasi.

“Mohon tertib ya, jangan memotong perkataan, semua harus dari pimpinan sidang. Tata tertib harus dipatuhi. Kalau tidak bisa tertib, kami bisa meminta anda keluar dari ruangan ini,” tegas Ricky F Hutapea.

Pada pertanyaan selanjutnya, Chucha Ashari juga menyinggung tentang pergantian Wakil Wali Kota dari Agus Suheri kepada Kiswandi.
“Seolah-olah Silon kami yang gagal, padahal Silon daerah lain bisa,” jelasnya.

Sidang sengketa Pilkada Siantar yang digelar Bawaslu Kota Siantar dengan agenda mendengar keterangan tiga orang saksi memanas. Bahkan Komisioner KPU Siantar, Roy Mansen Simarmata dari Devisi Hukum, walk out atau meninggalkan ruang sidang, Senin (3/6/2024).

Sidang yang berlangsung mulai jam 15.20 dan berakhir sampai 18.40 WIB di Kantor Bawaslu Kota Siantar itu dipimpin Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi. Didampingi anggota Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga.

Karena memiliki berbagai kendala, saksi Nalom Sinaga mengatakan waktu yang diberikan sebaiknya diperpanjang 3 kali 24 jam meski batas waktu penyerahan persyaratan dukungan itu awalnya tanggal 12 Mei 2024 dan diperpanjang lagi sampai 15 Mei 2024.

“Apa ada kordinasi soal upload ke Silon itu dengan KPU,” tanya Roy Mansen Simarmata, komisioner KPU dari Devisi Hukum. Saksi mengatakan ada, tetapi soal upload.

Saksi selanjutnya, Jonroy Purba sebagai koordonator Tim Pasangan Hendra Simanjuntak/ Kiswandi (Pemohon) yang tampaknya berlangsung lancar tanpa ada saling intrupsi.

Selanjutnya, sidang semakin memanas saat saksi KPU Siantar, W Simare-mare dihadirkan dan pihak pemohon, Hendra Simanjuntak mempertanyakan soal non teknis. Padahal, saksi yang diajukan bertugas sebagai tenaga teknis penanganan Silon.

“Saksi bilang bahwa Silon alat bantu, mengapa kami dirugikan, dukungan persyaratan sudah jelas dan kami tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya. Apa pernah diuji berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk untuk meng upload?” tanya Hendra Simanjuntak.

Lantas, saksi menjawab tidak mengetahuinya karena belum pernah dicoba. Namun ketika ditanya lagi terkait beberapa surat dari KPU RI yang malah disebut surat “sakti” terkait dengan tahapan penyerahan persyaratan dukungan, Roy Marsen Simarmata langsung intrupsi.

Namun Bawaslu kembali mengingatkan agar sidang berjalan tertib. “Saya ingatkan Termohon untuk menghormati sidang. Kalau tidak silahkan keluar,” kata Ricky F Hutapea yang ternyata disikapi Roy Marsen Simarmata yang langsung berdiri dan keluar dari ruangan sidang sembari mengatakan, mengapa Pemohon dibiarkan bertanya soal yang bukan tugas dari saksi.

Setelah Roy Mansen keluar, Chucha Ashari juga mengajukan intrupsi. Mengatakan, kalau keberatan soal surat atau administrasi, bisa diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Yang ditanya Pemohon bukan soal teknis, jika dirugikan silahkan gugat ke MK. Silon sebagai alat bantu, tetapi itu merupakan hal yang wajib untuk mempermudah,” kata Chucha yang nadanya terdengar meninggi.

Setelah saksi memberi penjelasan tentang berbagai hal, termasuk pernah meminta Tim Pemohon datang ke KPU Siantar tekait dengan Silon yang langsung dipraktekkan kepada Tim Pemohon dan berhasil, sidang tersebut diskors karena azan magrib.

Usai azan magrib, sidang ditutup dan para Pemohon serta Termohon diminta membuat kesimpulan untuk diserahkan kepada Bawaslu, Selasa (4/6/2024). Selanjutnya, kesimpulan (putusan) akan dibacakan apakah gugatan Pemohon dikabulkan atau tidak.

Sekedar mengingatkan, kalau gugatan Pemohon dikabulkan, berarti boleh mengikuti tahap selanjutnya. Kalau ditolak, bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Siantar dari jalur perseorangan (independent) itu gugur atau tidak lagi mengikuti tahap selanjutnya pada Pilkada tahun 2024. (surati)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *