Berita Miring Kades Aek Tinga, Pemdes Dan Warga Layangkan Hak Jawab

  • Bagikan
Kiri : Ketua BPD Desa Aek Tinga, Ali Usman Hasibuan, Tengah : Sekretaris Desa Aek Tinga yang masih menjabat hingga sekarang, Muammar Khadafi, Kanan : Mantan Sekretaris Desa Aek Tinga periode 2003-2016, Firman Soleh. (Berita/Ist).
Kiri : Ketua BPD Desa Aek Tinga, Ali Usman Hasibuan, Tengah : Sekretaris Desa Aek Tinga yang masih menjabat hingga sekarang, Muammar Khadafi, Kanan : Mantan Sekretaris Desa Aek Tinga periode 2003-2016, Firman Soleh. (Berita/Ist).

PALAS (Berita) : Terkait dugaan pemberitaan miring beberapa media online terhadap kinerja Kepala Desa Aek Tinga kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas), forum Pemerintahan desa dan masyarakat layangkan hak jawab dan hak koreksi.

Ketua BPD Aek Tinga, Ali Usman Hasibuan kepada wartawan, Minggu (14/11) mengungkapkan langkah itu sebagai upaya bersama menegakkan aturan hukum Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait penggunaan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan miring yang dinilai kurang lengkap informasi.

“Kami sebagai bagian dari warga masyarakat Desa Aek Tinga sangat merasa resah dan sangat berkeberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh satu media online dari Pekanbaru, Riau dan media online dari Jakarta,” ujar Ali Usman Hasibuan.

Sebab, mereka menilai dugaan materi pemberitaan miring itu secara sepihak menyudutkan kinerja Kades.

Padahal, dalam pengelolaan keuangan dana desa selalu terbuka dan transparan serta selaku BPD pihaknya selalu aktif memberikan saran dan kritikan atas kinerja Kades.

“Pemberitaan tersebut dinilai sifatnya emosional, tendensius dan sentimentil.

Persoalan Kades Aek Tinga katanya sakit diabetes dan hiruk pikuk bisnis pribadinya dipersoalkan tanpa adanya fakta dan bukti yang kuat langsung main tulis-tulis berita saja,” ucapnya kesal.

Sekretaris Desa Aek Tinga, Muammar Khadafi, menambahkan akibat dugaan pemberitaan miring dua media online itu telah menimbulkan keresahan warga yang sama-sama mengetahui pemberitaan itu jauh dari kebenaran fakta sesungguhnya.

“Soal kekayaan Kepala Desa Aek Tinga, setahu saya, sebelum menjabat kepala desa pun, Pak Parmonangan memang sudah kaya dari hasil perkebunan kelapa sawit miliknya, saya tahu persis siapa sosok pribadi Pak Parmonangan karena saya lahir dan besar di Desa Aek Tinga,” cetusnya.

Khadafi menegaskan, sejak ia menjabat sebagai Sekretaris Desa Aek Tinga di tahun 2017. Seluruh pengelolaan keuangan desa seluruhnya dikelola secara transparan, terbuka dan akuntabel.

Mulai program di Musdes sampai pelaksanaan kegiatannya selalu melibatkan dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat desa.

“Saya berani menyatakan, sebagai Kepala Desa Aek Tinga, Pak Parmonangan hanya mengambil gajinya sebagai kepala desa sedangkan yang lainnya dikelola bersama perangkat desa dan BPD untuk kebutuhan pembangunan desa dan hal ini sudah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan inspektorat Padang Lawas atas pelaksanaan pembangunan di Desa Aek Tinga,” tegasnya.

Selain itu, terkait bisnis pribadi Kades sebagai pemasok TBS Sawit ke PKS PT. MSB Aek Tinga, tentu saja ini bagian dari memanfaatkan momentum dengan hadirnya investor PKS PT. MSB di Aek Tinga, disamping membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa dan menjadi pembading harga jual TBS petani sawit lokal yang selama ini didominasi oleh PKS dari perusahaan besar.

“Kalaupun Pak Parmonangan sebagai suplier TBS Sawit ke PKS PT. MSB Aek Tinga.

Ia bukan satu-satunya suplier ke PKS PT. MSB Aek Tinga dan tidak memonopoli seperti yang disebutkan dalam pemberitaan miring tersebut. Saya tahu persis, saat ini ada 6 orang suplier ke PKS PT. MSB termasuk Kades satu diantaranya,” terangnya.

Khadafi mengakui, saat ini Desa Aek Tinga belum memiliki kantor desa disebabkan adanya pengalihan penggunaan dana desa di tahun 2020 dan dana desa tahun 2021 untuk penangan covid-19, dana desa disalurkan sebagai BLT bagi warga.

“Kalau saja anggaran dana desa di tahun 2020 tidak dialihkan untuk penangan covid-19, maka di tahun 2020 lalu Desa Aek Tinga memiliki kantor desa, karena hal ini sudah menjadi prioritas kegiatan pembangunan dana desa hasil musyawarah desa bersama instansi terkait di tahun 2019,” jelasnya.

Sementara, usaha galian c milik kades, ia memastikan semuanya tahapan dan proses perizinan galian c tersebut sudah resmi sesuai ketentuan Undang-undang Minerba.

Dimana usaha galian c itu resmi beroperasi secara legal pada bulan september 2020 dan berlaku selama 5 tahun.

“Karena setiap ada penelitian dan kunjungan kerja dari instansi yang berwenang di bidang pertambangan galian c, bidang perizinan, lingkungan hidup dan lainnya saat di awal proses pengurusan perizinan galian c tersebut saya selalu diminta mengikuti.

Jadi, tidak benar galian c yang kini resmi beroperasi itu merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan lindung. Itu adalah berita bohong dan pembodohan,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Desa Aek Tinga periode 2003-2016, Firman Soleh, mengaku geram terkait pemberitaan miring dari dua media online terbitan jakarta dan pekanbaru, Riau tersebut.

“Selama kami bekerjasama dengan Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan, tidak pernah terjadi pemberitaan miring seperti ini dan sejauh kami bekerjasama semuanya dalam mengatur Pemerintahan Desa Aek Tinga bersama dengan BPD dan masyarakat berjalan sesuai koridor dan aturannya,” jelasnya.

Untuk itu, Firman Soleh sangat setuju dengan langkah yang tempuh menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait pemberitaan miring yang suratnya dibuat tertanggal 14 November 2021 dan berharap kiranya langkah itu akan menjadi pembelajaran bagi kedua media online agar ke depan dapat lebih profesional dalam menyajikan pemberitaan yang berkualitas dan bukan pemberitaan bohong.

“Selain ditujukan kepada kedua media online yang telah membuat dugaan pemberitaan miring.

Surat hak jawab dan hak koreksi juga akan disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua PWI Pusat, Ketua PWI Provinsi Riau, Ketua PWI Provinsi Sumut, Kapolda Sumatera Utara dan juga Ketua PWI Kabupaten Padang Lawas.

Kami juga siap menempuh jalur hukum untuk membuat laporan kepolisian terhadap persoalan ini bila nantinya dianggap perlu,” tutupnya. (AHD)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *