Bupati Batubara  : Belajar Dirumah Diperpanjang 2 Juni s/d 20 Juni 2020

  • Bagikan

Batubara (Berita) : Menindak lanjuti surat Mendagri Nomor: 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dirumah dalam masa darurat penyebaran Pandemi Covid-19.

Surat seruan Gubsu Nomor: 184/TU/ III/2020 tentang penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera ,Bupati Batubara Ir Zahir M.AP mengeluarkan surat edaran nomor 422.3/ 3166 tertanggal 27 Mei 2020 dilansir Berita menyebutkan memperpanjang belajar dirumah Kamis (28/5/2020).

Dalam surat edaran,dengan tegas Bupati Batubara Ir. Zahir M.AP meminta kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar diseluruh satuan pendidikan di Kab. Batubara dilaksanakan dirumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya diluar kelas diperpanjang kembali Tanggal 2 Juni sampai 20 Juni 2020.

Proses belajar yang dilaksanakan dirumah dapat melalui laman : htpps:/belajar.Kemendikbud. go. id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas ataupun kelulusan.

Pendidikan kecakepan hidup seperti mengenai Pandemik Covid-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing- masing peserta didik dengan bukti atau prodak dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor.

Kemudian Pendidik dan Tenaga Pendidikan di satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sistem pembagian tugas kehadiran (Piket) setiap hari yang ditetapkan oleh Kepala masing -masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja, berlaku sejak edaran diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.

Untuk satuan Pendidikan yang sedang melaksanakan penilaian terhadap siswa agar dilaksanakan penyesuaian metode penilaian penugasan dengan portofolio/makalah atau penugasan lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung.

Pemberitahuan kepada orang tua siswa agar menjaga/ mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ketempat keramaian atau keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan