Bupati Batubara Sampaikan LKPJ TA 2024

  • Bagikan
Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, SH, MSi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Limapuluh Senin (24/3/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian, SH, MSi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Limapuluh Senin (24/3/2025).

Kepada Berita, Kepala Dinas Kominfo Batubara Murdi Sima SSTP melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubara Akhsanul Rizqy Harahap ST mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024.

LKPJ itu juga sebagai bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah. LKPJ merupakan wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, Pertama tentang target pendapatan daerah.Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp1.315.883.382.650,63 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp186.075.830.273,63 Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1.112.878.0l56.387 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.
990.

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran belanja daerah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.

Dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1.343.185.299.386 dan terealisasi sebesar Rp1.286.683.
521.452,43.Kenudian Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif.

Kemudahan Investasi di Daerah dan memberikan kepastian hukum serta pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batubara.

Peraturan daerah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batubara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *