Bangun Purba (Berita) : Galian – C yang disinyalir ilegal diatas lahan tanah milik (NB) di Dusun I Desa Damak Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Sumut dan yang pembuangannya diluar Kecamatan itu untuk tanah timbun, sejak mulai beroperasi sampai dengan sekarang, sangat meresahkan karena mengganggu kenyamanan masyarakat penduduk desa setempat terutama. –
Lokasi Galian-C yang disinyalir ilegal itu berdekatan dengan tanah wakaf TPU (Tempat Pemakaman Umum).
Jalan Desa yang dilintasi Armada pengangkut tanah galian Rusak dan ditambah menjadi becek, licin dan berlumpur dikala hujan tiba, Sehingga Gapura Selamat Datang yang tegak di Jalan Desa tersebut kini sudah retak dan akan roboh.
Estiana Saragih Kades Dampak Maliho yang dicoba ditemui Berita (09/07) mengatakan, pihak kami dari Pemerintah Des. Damak Maliho sudah menyurati pemilik lahan tanah Galian – C yang tembusannya kepada Camat Bangun Purba atas keresahan masyarakat.
Tetapi disayangkan, surat tersebut tidak diterima alias tidak digubris samasekali oleh pemilik lahan.
Dan hal ini sudah saya laporkan kepada Camat Bangun Purba, ujarnya.
Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto,S.STP yang ditemui Berita dikantornya mengatakan, bahwa laporan Kades Damak Maliho tentang resahnya masyarakat desa tersebut pada kegiatan Galian -C yang diduga ilegal di Dusun I Desa itu sudah kami terima.
Muspika Bangun Purba menyurati pemilik lahan Galian – C agar menghentikan kegiatan penggalian sekaligus meminta surat ijin Galian-C dilokasi itu agar ditunjukan kepada Muspika Bangun Purba, tegasnya.
Lebih lanjut mengatakan, bahwa kuat disinyalir ada oknum berpengaruh dibelakang pemilik lahan tersebut pada kegiatan Galian – C .
Buktinya Surat Pemerintah Kecamatan Bangun Purba dilangkahi pemilik lahan tidak digubris samasekali. –
Hal ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Para rekan-rekan Jurnalis, agar bersabar menunggu kelanjutannya, ujarnya. (DAC)