MEDAN (Berita): Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, melaporkan dugaan korupsi pada peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diketahui sebelumnya bahwa proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, yang dikerjakan oleh Su selaku Direktur CV Utama kini menjadi sorotan publik.
Betapa tidak, peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2024, menelan biaya hingga Rp 12.457.327.000,00.- hingga kini belum juga selesai. Sementara dalam kontrak nomor : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, waktu pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2024.
“Terakhir kita melakukan investigasi di lapangan pada tanggal 9 April 2025, dan ternyata pekerjaan tersebut belum juga selesai,” ujar Bupati LIRA Nias Utara Ibezanolo Zega kepada wartawan, Rabu (22/4/2025) di Medan.
Zega menambahkan, pada proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh rekanan yakni dimulai dari keterlambatan pekerjaan, kendati beberapa kali diberikan peluang atau perpanjangan masa pekerjaan namun tidak sanggup menyelesaikannya.
Kemudian pada pengerjaan awal yakni penghamparan base yang tidak padat sehingga mengakibatkan aspal berpori dan retak-retak, lalu jalan terlihat bergelombang, itu disebabkan karena ketebalan pengaspalan tidak rata. Kemudian pengaspalan ada dilakukan pada malam hari tanpa lampu sorot yang memadai.
“Selain itu, pemasangan marka jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga masyarakat pengguna manfaat banyak yang merasa kecewa dengan hasil kinerja CV Utama dibawah naungan Su selaku direktur.
Sehingga dari hasil investigasi tersebut, kita mengambil langkah untuk meminta aparat penegak hukum melakukan telaah atas hasil investigasi yang sudah kita lakukan, kita sudah melaporkan hal ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi langsung oleh Gubernur LIRA Sumut dan Sekwilda LIRA Sumut,” tambah Zega.
Sementara itu, ketika komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara turun langsung ke lapangan melihat kondisi jalan pada tanggal 18 Maret 2025 dengan didampingi oleh Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara, Ketua Komisi III Calvind Anugerah Zega menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa titik yang belum selesai dan tidak sesuai mutu.
Sehingga mereka (komisi III DPRD) memberikan peluang kepada rekanan untuk bisa menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 8 April 2025, namun pada akhir bulan maret para pekerja meninggalkan lokasi oleh karena libur atau Hari Raya Idul Fitri, sehingga terkesan tidak menghiraukan imbauan dari wakil rakyat.
Salah seorang putra daerah Tugala Oyo Sam Hia, merasa kecewa atas mutu kerja Su selaku Direktur CV Utama, yang terkesan dikerjakan asal-asalan.
“Saya kecewa dengan kualitas kerja CV Utama dibawah naungan Su, hanya gegara memburu waktu pelaksanaan, akhirnya mereka mengerjakan terkesan asal-asalan dan bahkan hingga kini belum juga selesai,” ujar Sam Hia.
“Harapan saya agar pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Dinas PUTR memberi ketegasan kepada perusahaan yang nakal dan main-main, serta menerapkan konsekuensinya, kalau bisa perusahaan tersebut di Blacklist,” harap Sam Hia.(att)