TAPSEL(Berita): Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM, membuka secara langsung pelaksanaan bimbingan eknis (Bimtek) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2021 di Aula Bappeda setempat, Selasa (02/11).
Dalam sambutannya, Bupati menyebut, di era teknologi informasi saat ini 5.0, sistem digitalisasi pada pengelolaan administrasi pemerintahan, menjadi kebutuhan yang sangat esensial guna menjawab tantangan pelayanan publik.
Di mana, saat ini sangat dibutuhkan percepatan dalam bidang dan sektor tertentu.
“Untuk menjaga perlindungan kepentingan pemerintahan dan masyarakat dibutuhkan peran serta penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip standar kearsipan yang efektif dan efisien sehingga bisa mengadopsi perkembangan zaman,” jelas Bupati.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No.62/2020 tentang penyelamatan arsip penanganan Covid-19 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Bupati menghimbau ke seluruh OPD agar menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dan berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tapsel.
Bupati juga menjelaskan di era teknologi informasi seperti sekarang, pengelolaan arsip harus dilakukan dengan cara-cara baru, dengan memanfaatkan kemajuan tekonologi digital.
Cara-cara lama pelan-pelan harus ditinggalkan karena untuk beradaptasi dengan perkembangan tersebut.
Begitu juga dengan akses yang lambat serta penyimpanan arsip yang tersebar dimana-dimana, harus ditinggalkan.
“Di tahun-tahun sebelumnya, di beberapa OPD Tapsel sudah dibuat aplikasi digital seperti, Sitarida, Simbada, Sompatda, Siligat dan lain-lain.
Tentu seluruh aplikasi ini demi kelancaran pelayanan publik, dan juga meningkatkan kinerja percepatan proses birokrasi di Pemkab Tapsel sendiri,” tuturnya.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan itu supaya memahami materi yang akan disampaikan narasumber dan merumuskan tindak lanjut terhadap kearsipan.
Kemudian, setelah kegiatan itu, aplikasi Srikandi dapat dilaksanakan secara bertahap di lingkungan Pemkab Tapsel dimasa mendatang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Amir Hotman, S.Sos, melaporkan, adapun dasar pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aplikasi Sitarida itu berdasarkan UU No.43/2009 tentang kearsipan dan Keputusan Bupati Tapsel No.188.45/249/KPTS/2021 tentang penetapan person aparatur sipil negara pengelolaan arsip pada organisasi perangkat daerah di Pemkab Tapsel.
Dia berharap dengan kegiatan bimtek itu, peserta bisa memahami pemakaian Sitarida serta pengelolaan administrasi surat/arsip di setiap OPD dari manual ke digital.
Kemudian, peserta diharap dapat meningkatkan nilai audit sistem kearsipan di internal.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 2 sampai 3 Nevember 2021 dengan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Harun Maulana, S.Kom yang diikuti sebanyak 90 orang peserta terdiri dari OPD dan kecamatan.(Rong)