Deklarasi Kampanye Damai KPU Siantar

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar Deklarasi Kampanye Damai pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 di lapangan Pariwisata Pematangsiantar Selasa (24/9/2024).

Deklarasi Kampanye Damai pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Pematangsiantar diawali dengan pengucapan deklarasi damai oleh empat Paslon.

Keempat Paslon yang maju di Pilkada Pematangsiantar: Nomor 1 (Wesly -Herlina), Nomor 2 (Mangatas-Ade), Nomor 3 (Susanti – Ronald) dan No urut 4 (Yan Santoso – Irwan)

Ketua KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat mengatakan pelaksanaan deklarasi kampanye damai dilaksanakan serentak di Indonesia. Tujuannya menyamakan persepsi untuk sama sama mendukung kampanye damai mensukseskan Pilkada Pematangsiantar.

“Tidak melakukan provokasi ataupun black campaign yang dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat /sosial memecah belah persatuan dan kesatuan,” kata Isman.

Dalam kesempatan itu, Isman mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dan tidak bicara menggunakan kata – kata yang kurang pantas (menghujat/mencela) yang dapat menimbulkan ujaran kebencian agar
kampanye berjalan baik dan lancar.

Tahapan Pilkada lanjut Isman menjadi tanggung jawab bersama, KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas dan masyarakat sebagai peserta yang juga aktif mengawasi agar Pilkada berjalan jurdil, langsung, bebas dan rahasia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH, mewakili Forkopimda mengatakan, Pemilukada serentak perdana kali dilakukan. Maka ia menaruh harapan besar agar pelaksanaannya berlangsung baik, aman dan kondusif.

“Berbeda wajar tapi tetap sepaham untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan kondusif wujudkan demokrasi yang bermartabat,” pesannya.

Kita semua kata Jurist, harus mempedomani aturan yang ada, masing masing Paslon dan partai pendukung dapat menjaga suasana kondusif saat berkampanye. Hal itu harus ditaati dan diterapkan.

Pelaksanaan kampanye baik secara terbuka maupun tertutup, berpotensi menimbulkan perpecahan. Kota Pematangsiantar adalah kota terbesar setelah Medan dan menjadi barometer kesuksesan pilkada di Sumut.

“Hindari isu sara dalam kampanye agar toleransi kota Pematangsiantar tetap terjaga,” kata Jurist.

Senada dengan Ketua KPU bahwa mewujudkan pemilu yang aman, damai, tertib dan bermartabat bukan hanya semata mata tugas kejaksaan tapi semua pihak.

“Kami, Kejaksaan telah menyurati pihak terkait tentang tahapan dan pelaksanaan Pilkada sebagai instruksi jaksa agung untuk menjaga kekondusifan pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia dan daerah masing masing,”: ungkapnya (rel/sur)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *