MADINA (Berita): Camat Puncak Sorik Marapi (PSM), Kab. Mandailing Natal yang juga Pj Kades Hutanamale diduga ‘mengangkangi’ Surat Edaran (SE) Bupati Madina Nomor: 141/0392/DPMD/2023.
SE Bupati Madina ditandatangani Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution 5 Februari 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepada wartawa, Minggu (18/6), ketujuh perangkat Desa Hutanamale diberhentikan dinilai sepihak tanpa pemberitahuan.
Sedangkan SE Bupati Madina tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mereka nilai tanpa regulasi.
Tujuh perangkat Desa Hutanamale diberhentukan dinilai sepihak tanpa penjelasan, yakni Kasi Kesejahteraa Muslim Lubis, Kaur Tata Usaha Abdur Rahman Rangkuti, Sekdes Suaib, Kaur Keuangan Nur Mannah, Kaur Perencanaan Pembangunan Ahmad Faisal, Kasi Pemerintahan Riduan dan Kasi Pelayanan Irsa Zulfikri.
Seharusnya, kata dia, Camat PSM merangkap Pj Kades Hutananamale mempedomani SE Bupati Madina tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Informasi diperoleh, perangkat desa diberhentikan tersebut meliputi Desa Hutanamale dan desa lainnya seperti Desa Handel dan Desa Hutabaru.
Padahal, perangkat desa diberhentikan sesuai SE Bupati Madina pada butir 4: kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa apabila
usia sudah genap 60 tahun.
Kemudian, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dijelaskan juga, pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme yakni: kepala desa membentuk tim terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota.
Selain itu, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dilakukan tim, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Suaib mengungkapkan, Camat PSM merangkap Pj Kades Hutanamale memberhentikan seluruh aparat desa tanpa mengikuti regulasi berdasarkan Permendagri dituangkan dalam SE Bupati Madina. Padahal, ada regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dikatakan, perangkat Desa Hutanamale telah berjasa melayani masyarakat dengan baik dalam rentang enam tahun lebih mulai dari 2017 sampai 2023 yang diberhentikan secara sepihak tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas.
Ironisnya, pemberhentian perangkat desa Hutanamale dilakukan Camat PSM merangkap Pj Kades Hutanamale tanpa diketahui BPD, LPMD, tokoh masyarakat, perangkat desa dan masyarakat Desa Hutanamle, karena pemberhentian dan pengangkatan pemerintahan desa ini bersifat formal, bukan sebaliknya.
Pelayanan Publik
Sebelumnya diberitakan, mengganti sejumlah aparat desa di Kec. Puncak Sorik Marapi, Kab. Mandailing Natal, khususnya Desa Hutanamale untuk memaksimalkan pelayanan publik.
“Sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan publik, yang tujuannya untuk kemaslahatan orang banyak, dari awal saya sudah melihat pentingnya memaksimalkan tupoksi perangkat desa,” ujar Camat Puncak Sorik Marapi Ir M Ridwan Lubis merangkap Pj Kades Desa Hutanamale kepada Waspada, Jumat (16/6).
Dijelaskan, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution terus mendorong aparatur untuk memaksimalkan pelayanan publik, yang tujuannya untuk kemaslahatan orang banyak.
Camat PSM merangkap Pj Kades Hutanamale mengungkapkan, mengganti aparat desa sama sekali untuk meningkatkan pelayanan publik, dengan melihat aktivitas aparat desa, kesibukan, domisili, loyalitas dan keterpaduan aparat dengan [Pj] Kades sebagai organisasi birokrasi. (irh/cah)