Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Ditahan Kejari

  • Bagikan
Berita Sore/ist Tersangka SUG ketika dibawa petugas Kejari Binjai Kamis (29/8/2024).

BINJAI (Berita): Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Binjai berinisial SUG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (29/8/2024).

Selain SUG, dua orang lainnya berinisial RS dan SP, selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas llA Binjai, SUG beserta dua orang rekannya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan diruang Pidsus Kejari Binjai. Sekitar pukul 19.35 WIB, ketiganya tampak keluar dari ruang Pidsus Kejari Binjai dikawal beberapa petugas.

Ketiga tersangka tampak diborgol dan mengenakan rompi berwarna orange. Terlihat SUG terus menangis dan kondisinya sangat lemas sehingga harus dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, H. Jufri SH MH, kepada wartawan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Hari ini kita menetapkan tiga tersangka, yaitu SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021,” ungkap H Jufri, didampingi Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting, dan Kasi Pidsus Kejari Binjai, dalam keterangan pers di hadapan awak media pasca penahanan ketiga tersangka tersebut.

Adapun proyek DED yang dimaksud, ujar Kajari Binjai, bernilai Rp.700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai Rp640 juta rupiah.

“Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar Rp.640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, Kajari Binjai menegaskan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah,” lanjut mantan Asintel Kejati Jambi itu.

“Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Sedangkan untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya,” demikian tutup H. Jufri. (RR)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *