AEKKANOPAN (Berita) : Perkebunan sawit PTPN III Membang Muda diduga ceroboh dalam penyediaan atau transper ratusan batang bibit sawit yang usia bibit sawit nya dianggap belum layak tanam alias kurang umur.
Hal ini dikatakan LSM Sidik Perkara Labura, Munir Nasution didampingi pemerhati hutan perkebunan negara Darwin Marpaung, menuding kebijakan Manager PTPN III Kebun M Muda, Zudha Iskandar, diduga ceroboh, ratusan bibit sawit tersebut cacat mutu atau penyediaan bibit nya belum layak untuk ditanam kan di areal rendahan seluas ±100 Ha di lokasi afdeling III dan afdeling IV, Kamis (4/3/2021)
“Kami sudah ke lokasi penanaman dan menemukan kejanggalan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan kebun. Penyediaan bibit sawit nya dianggap belum layak tanam alias kurang umur dan baik tenaga harian yang digunakan, maupun penyediaan bibit pada plat merah milik BUMN itu” kata mereka.
Lanjut Munir, usia tahun tanamnya yang masih muda dengan bonggol batang yang kecil bahkan sebahagian daun ada yang belum pecah. Bahkan, pelaku kerja penanaman dan pungguan tanah tanaman seharusnya pihak rekanan yang mengerjakannya.
“Bukan pihak kebun tenaga karyawan sendiri (TS) yang ngerjain langsung seharusnya buruh harian lepas rekananan yang kerja dalam penanaman dan pungguan di kontrol dan diarahkan oleh para mandor,” terang Munir lagi
Ketika masalah ini dipertanyakan kepada Asisten Afdeling 3 Suwandi, didampingi mandor kebun Legiadi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyisipan bibit sawit serta pembuatan punguan tapak kuda.
“Kami lagi melakukan penyisipan bibit sawit serta pembuatan pungguan tapak meja. Kami akui memang pekerjaan ini langsung kami yang eksekusi di lapangan bukan rekanan dan tenaga hariannya orang kebun, yang kami berdayakan. Untuk areal afdeling ada sekitar 70 ha sisanya afdeling empat,” kata Legiadi.
Hingga berita ini di kirim ke redaksi, pihak yang berkompeten di PTPN III belum bisa di mintai keterangannya (DiN Hsb)