Dinas Perkim: Program BSPS Harus Jelas SKT-Nya

  • Bagikan
Kadis Kerkim Batubara Norma Siregar melalui Kabid dan Staf tinjau rumah Julpan di Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab.Batubara.beritasore/Alirsyah
Kadis Kerkim Batubara Norma Siregar melalui Kabid dan Staf tinjau rumah Julpan di Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab.Batubara.beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Kepala Dinas Kerkim Batubara Norma Siregar membantah tudingan berita disalah satu Media, rumah milik Julpan (46) yang dihuni bersama isteri Juli (39) dan ke-5 anaknya warga Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara luput perhatian Pemkab.Batubara.

Bantahan itu disampaikan Norma Siregar pesan resmi Diskominfo Batubara melalui konfirmasi Akhsanul Rizqy Harga ST Kabid Humas Sekdakab Batubara diterima, Berita Minggu (24/10/2021).

Norma Siregar mengakui kondisi rumah Julpan/Isteri dihuni ke-5 anaknya memang rumah tidak layak huni.

Akan tetapi pengusulannya tidak bisa diproses dan bantuan perbaikan rumah terhalang Surat Keterangan Tanah (SKT) bukan atas nama kepemilikan Julpa.

Setelah tim Kerkim mendapat perintah peninjauan maka saat itu Staf dan Kabid terjun kelokasi mengklarifikasi serta menyampaikan kepada Isteri Julpan syarat-syarat masuk ke program BSPS kepemilikan hak tanah harus miliknya.

Atas pengakuan Juli kepada tim Kerkim diakuinya tanah yang dibangun rumah sekarang ini bukan milik Julpan.

Rumah Julpan termasuk golongan rumah tidak layak huni sebut Kabid Humas Sekdakab Batubara viasaluler Kepala Dinas Kerkim Batubara.

Norma Siregar menambahkan,Pemerintah Kabupaten Batubara tetap memperhatikan rumah Julpan dan rumah warga miskin lainnya,akan tetapi status kepemilikan tanahnya harus jelas.

Jika SKT nya tidak jelas maka akan sulit memasukkan ke Program BSPS atau bedah rumah.

Atas peninjauan rumah Julpan,Tim Kerkim mewakili Bupati Batubara Ir.Zahir M.AP hanya dapat memberikan Baksos berupa Tali Asih, ucap Akhsanul Rizqy Harga ST.

Peraturan Menteri PUPR No.07 Tahun 2018 salah satu persyaratan untuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah serta tanah tersebut tidak dalam sengketa.

Apabila yang bersangkutan telah mengganti surat tanahnya atas nama sendiri, maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk mendapat program BSPS atau bedah rumah.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *