BATUBARA (Berita): Agenda Rapat Paripurna Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Nota LKPJ Bupati Batubara Tahun 2024 dan Nota Ranperda, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) di gedung Paripurna DPRD Jln Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota Senin (14/4/2025).
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Jalasmar Sitinjak menyambut baik dan memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID).Katanya Fraksi PDIP memberikan beberapa catatan Nota LKPJ Bupati Batubara Tahun 2024.
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 sekira Rp1 triliun atau 98,11 persen dari target sebesar Rp1,341 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp186 miliar dari target Rp202 miliar. Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp1 triliun dari target Rp1,121 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi sebesar Rp16 miliar dari yang ditargetkan Rp17 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada lembaga terkait untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik agar capaian Pendapatan Daerah dapat mencapai target. Salah satunya dengan memaksimalkan indikator-indikator yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah seperti dari sisi Pajak Daerah yang terealisasi sebesar Rp152 miliar atau 89,68 persen dan Retribusi Daerah terealisasi sebesar Rp4 miliar atau 62,96 persen.
Dari sektor Pertanian merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kabupaten Batubara, namun dari sektor ini realisasi hanya sebesar 85,85 persen..
Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Dinas Pertanian agar berkoordinasi dengan Dinas PUTR Kabupaten Batubara dan Badan wilayah sungai Provinsi Sumatera Utara dalam hal perbaikan tanggul sungai Sidalu – dalu, sehingga dapat segera dilaksanakan.
Urusan Pemuda, olahraga Kebudayaan dan Pariwisata dengan realisasi anggaran sebesar Rp8 miliar atau 93,30 persen dari target anggaran sebesar Rp8 miliar lebih. Salah satunya digunakan untuk peningkatan daya tarik dan pemasaran destinasi pariwisata serta pengembangan sumber daya pariwisata serta ekonomi kreatif.
Tahun 2024 belum terealisasi secara maksimal. Untuk sektor perindustrian, pertumbuhan industri kecil dan menengah yang masih terserap sebesar 65,83 persen.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat memberikan kontribusi positif yang mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di Kabupaten Batu Bara berpedoman pada Pasal 278 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Fraksi PKS menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi fokus terutama bagi Bupati dan Wakil Bupati Batubara, antara lain: Pendapatan Daerah sebesar Rp1 triliun dari target sebesar Rp1 triliun lebih memang cukup baik karena menyentuh angka 98 persenm
Fraksi PKS memandang masih menyisakan PR kedepan terutama terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Pada tahun 2024 lalu. Batubara hanya mampu merealisasikan PAD sebesar Rp186 miliar dari target awal sebesar Rp202 miliar yang artinya tidak mencapai target.
Target PAD Kabupaten Batubara dari tahun ke tahun tergolong kecil hanya 14 persen dari total Pendapatan Daerah kita.
Hadir Ketua DPRD Kabupaten Batubara Safii SH,Wakil Ketua Rodial, mewakili Bupati Batubara Asisten III Rusian Heri S,Sos, Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Azhar SPd.MPd, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batubara, para OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batubara.(als)