DPRD Nisel Tetapkan Ranperda Pelaksanaan APBD 2019

  • Bagikan
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa didampingi Wakil Ketua, Fa'atulo Sarumaha dan Agustana Ndruru menyerahkan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Jumat (03/07), di gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara.BeritaSore/Menghadapi Sarumaha
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa didampingi Wakil Ketua, Fa'atulo Sarumaha dan Agustana Ndruru menyerahkan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Jumat (03/07), di gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara.BeritaSore/Menghadapi Sarumaha

TELUKDALAM (Berita): Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD melalui rapat paripurna, di gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat Kemarin.

Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor 170/08/KPTS/DPRD-NS/2020 tentang persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 menjadi peraturan daerah kabupaten Nias Selatan berdasarkan rekomendasi sembilan fraksi yang ada di DPRD tersebut.

Bupati Nias Selatan, AKBP (Purn) Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD TA 2019.

Bahkan Hilarius Duha juga mengapresiasi DPRD, OPD dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan  sehingga pemerintah daerah bisa mempertahankan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadaa LKPD Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagaimana hasil audit BPK RI Perwakilam Sumatera Utara baru-baru ini.

Dalam sambutannya mengharapkan prestasi ini yang dicapai Pemkab Nias Selatan selama dua tahun terakhir itu dinyatakan harus ditingkatkan lagi pada tahun 2020 dengan hasil yang diharapkan bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menanggapi pendapat akhir seluruh fraksi, Hilarius Duha yang akrab disapa HD mengatakan pemerintah daerah menerima semua saran dan masukan untuk disesuaikan dan ditindaklanjuti berdasarkan persetujuan bersama pada Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD dengan mempedomani Pasal 322 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hasil liputan Berita selama rapat paripurna yang dipimpin oleh Elisati Halawa,ST selaku Ketua DPRD Nias Selatan sangat berwibawa dan hanya sedikit dihujani interupsi dari anggota Dewan. Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Fa’atulo Sarumaha dan Agustana Ndruru serta anggota DPRD dengan berpakaian safari dan batik nasional.

Serta turut hadir Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dan Wakil Bupati, Sozanolo Ndruru, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD serta tamu dan undangan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk menghadapi tatanan normal baru dengan prinsip mencegah Covid-19 (mhs)

Berikan Komentar
  • Bagikan