Dua Pelaku Jambret Dibekuk Polsek Tanjungpura

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

LANGKAT (Berita): Dua orang tersangka jambret dibekuk Polsek Tanjungpura usai dikejar massa di Jalan umum Desa Pulau Banyak, Kec. Tanjungpura, Rabu (3/6) sore.

Kapolsek Tanjungpura Iptu Rudi Sahputra SH MH ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6) menjelaskan penangkapan kedua tersangka MR, 18, dan MRI, 17, warga Kec. Gebang, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/53/VI/2020/SU/LKT/SEK Tanjungpura.

Dijelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Nina Suhaila, 18, melintas di Jalan umum Dusun IV Lorong Jirad Desa Baja Kuning, Kec. Tanjungpura, Kab. Langkat.

Ketika itu, korban seorang diri sedang mengendarai sepedamotor sambil memegang handphone, dari arah yang sama tersangka dengan mengendarai satu unit sepedamotor jenis Honda Beat warna merah tanpa plat membuntuti korban.

Saat melintas di tempat sepi tersangka memepet kenderaan korban sambil merampas HP dari tangan korban.

Sehingga terjadi perlawanan sambil tarik menarik, namun HP berhasil diambil tersangka yang kabur dengan kecepatan tinggi.

Korban lalu berteriak teriak minta tolong, sehingga terdengar warga yang kebetulan melintas yang spontan mengejar tersangka.

Teriakan itu juga terdengar polisi yang bertugas mengawasi pendistribusian bansos lalu dengan mengendarai sepedamotor ikut mengejar tersangka.

Tepat di jalan umum Desa Pulau Banyak, Kec. Tanjungpura, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh polisi dan masyarakat.

Dari tangan tersangka disita 1 unit HP, kemudian kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Tanjungpura.

Saat diintrogasi tersangka mengakui sengaja mengambil HP milik korban dan kalau berhasil dijual uangnya akan digunakan untuk belanja rokok dan makanan.

Kedua tersangka juga mengaku sering mengkomsumsi narkoba jenis sabu dan tersangka MRI pernah diversi kasus narkoba di Polres Langkat dengan hukuman 3 bulan membersihkan musholla. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan