P. BRANDAN (Berita): KM Fish Albari dinakhodai enam ABK asal Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Maritim Malaysia sekitar 60 mil dari kuala perairan perbatasan Indonesia – Malaysia, Sabtu (21/12/2024) siang.
Hal itu diketahui setelah Isnawati istri Iwan salah seorang nelayan yang ditangkap mendapat informasi dari suaminya tersebut. Dia mengatakan suaminya ditangkap Maritim Malaysia saat melakukan aktivitas menangkap ikan .
“Tadi Minggu (22/12/2024) pagi suami saya mengabarkan melalui handphone bahwa mereka ditangkap petugas Maritim Malaysia,” sebutnya kepada beritasore.co.id
Keenam nelayan asal Kabupaten Langkat yang tertangkap tersebut adalah Iwan, 44,(nakhoda) warga Jl Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan lima anak buah kapal (ABK) masing masing Agus Dharma, Ismail, Rahmat Hidayat, Syafriansyah Putra dan Irwan Efendi.
Kelimanya juga warga Jl Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kec Sei Lepan Kab Langkat. Keenam nelayan pukat acar tersebut saat ini diamankan di salah satu penjara di Penang Malaysia .
Ketua DPW Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut Adhan Nur Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa ketika mendapat kabar ada nelayan Langkat ditangkap di Malaysia langsung turun ke lokasi bertemu dan mendengar keluhan salah seorang keluarga yang ditangkap tersebut.
Adhan mengatakan pihaknya akan menyurati kepada DKP Sumatera Utara, DKP Langkat, Bupati Langkat san KKP.
“Kita sedang mengupayakan koordinasi dengan pihak KJRI di Penang serta Maritim di Penang Malaysia,” sebutnya. (bap)