FM Radio Odan Peroleh IPP Siaran Online

  • Bagikan

Batubara (Berita) : Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat FM” Radio Odan dikelola Dinas Kominfo Kabupaten Batubara mendapat Izin Penyelanggara Penyiaran (IPP).

Hal itu dikatakan Andri Rahardian Kepala Dinas Kominfo Batubara kepada Wartawan Senin (01/06/2020).

 Mutia Atiqah Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran diajukan secara Online melalui e-penyiaran. kominfo.go.id yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) oss.go.id.

Katanya tahap awal dalam proses perizinan berada di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Selama pembuatan dan penyusunan kelengkapan persyaratan perizinan Radio Odan FM telah banyak memberikan bimbingan teknis, saran dan masukan.

Kemudian tahap selanjutnya dilakukan Forum Rapat Bersama (FRB) yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyiaran Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia  dinyatakan lengkap dan disetujui izin prinsip penyelenggaraan penyiaran atau izin belum berlaku efektif nomor 455/RF.01.01/2019 dengan frekuensi 89.3 MHz

Selama kurang lebih 5 (lima) bulan, Radio Odan FM telah melakukan Uji Coba Siaran (UCS) dan mengajukan Permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) nomor 003/LPPL-RO/2020 Tanggal 06 Januari 2020.

Rapat Pleno EUCS dilakukan oleh 3 (tiga) tim dengan masing-masing tupoksi Aspek Administrasi dievaluasi oleh tim PPI Kemenkominfo, Aspek Teknis dievaluasi oleh tim SDPPI.

Kemenkominfo dan Aspek Program Siaran dievaluasi oleh KPID Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan hasil rapat EUCS, Radio Odan FM dinyatakan LULUS oleh tim PPI, SDPPI dan KPID Provinsi Sumatera Utara dan berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Nomor : 196 /DJPPI.4/PI.03. 03/04/2020 tanggal 13 April 2020.

TKN meminta semua pihak mengapresiasi kinerja KPPS setelah membayar biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu Radio Odan FM sudah memperoleh izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap berlaku selama 5 (lima) tahun dengan nomor 202/RF.01. 02/2020 dengan masa 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025.

Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Batubara. (alis)

Berikan Komentar
  • Bagikan