GUNUNGSITOLI (Berita): Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, EZ Als Ama Wilson, 33, Dusun I Desa Orahili Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Istrinya LW Alias Ina Wison, 33, di tahan di Polres Nias.
Hal tersebut disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P Harefa. mewakili Kasat Reskrim Kepada AKP AL. Tambunan kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli Jumat (20/9/2024)
Ipda Aman P Harefa menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB pada saat korban sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak.
Dari keterangan korban didapatkan Informasi alasan tersangka melakukan KDRT tersebut karena korban menyuruh tersangka mencari pekerjaan. Perkataan korban tersebut membuat tersangka tersinggung, dan seketika mencekik leher serta memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa menambahkan, tersangka melakukan kekerasan bukan sekali tetapi ini yang kedua kalinya maka dilakukan proses hukum.
Kejadian pertama pada tanggal 25/6/2024 dan sempat ditahan di RTP Polres Nias dan Lapas. Lalu berdasarkan permohonan korban dilakukan Restorative Justice (RJ), sehingga pada tanggal (11/9/2024) tersangka keluar dari Lapas. ‘Lalu lima hari setelah keluar dari Lapas tersangka kembali melakukan KDRT,” ujar Ipda Aman Harefa, yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut.
Kepada Tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan lekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara. (KZ)