Pematangsiantar (Berita) : Walikota Pematang Siantar Dr.H.Hefriansyah SE.MM, mengatakan tidak akan melakukakan upaya hukum jika Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dr Susanti Dewayani menjadi Wakil Walikota Pematang Siantar, pemenang Pilkada serentak tahun 2020.
Secara jujur saya katakan, sebagai Walikota incumben priode 2017 -2022, tetap patuh terhadap semua aturan peraturan dan undang undang yang berlaku di negara yang kita cintai, bahkan secara konstitusi saya juga harus legowo terhadap segala keputusan oleh Mendagri.
Demikian dikatakan Hefriansyah diruang Kerjanya, ketika bersilahturahmi dengan Ketua PWI Pematang Siantar Surati, pada Kamis (8/7), saya juga berpesan dengan adanya penempatan pejabat saat ini, saya yakin dapat membantu kinerja dr susati nantinya dalam memimpin Kota Pematang Siantar lebih maju lagi.
Hal tersebut menyinggung terkait proses pelantikan Pemenang Pilkada serentak tahun 2020 Kota Pematang Siantar yang sampai saat ini belum dilantik.
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kota Pematang Siantar,yang belum melakukan sidang paripurna terkait usulan pemberhentian Walikota Pematang Siantar Dr .H. Hefriansyah SE.MM dan usulan pelantikan Dr. Susanti Dewayani sebagai Pemenang Pilkada Serentak tahun 2020.
Sedangkan Mendagri melalui Dirjend Otda ,dan surat Gubenur Sumatera Utara Edy Ramayadi telah menyurati DPRD Pematang Siantar segerah dilaksanakan usulan tersebut.
Menurut Hefriansyah jika memang Mendagri segera melantik Wakil Walikota terpilih Dr.Susati saya legowo, karena dalam pertemuan dirumah duka alm dr Faisal ketika melayat dalam pidato saya bahkan Istgram saya, kalau kalian baca, saya tetap dukung beliau, bila perlu untuk sisa gaji sayapun akan saya kembalikan pada negara, biarlah hanya dua bulan aja yang saya ambil, itu yang perlu kalian sampaikan, ujarnya kepada Berita.
Karena saya yakin Dr Susanti juga nantinya akan bisa mewakili masyarakat siantar, dapat membangun Kota Pematang Siantar lebih maju lagi,(sur)