BATUBARA (Berita): Sebanyak 1030 orang narapidana (napi) atau warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 40 orang di antaranya langsung hirup udara bebas.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra pesan melalui Humas Lapas Muhammad Rizky kepada Berita Sabtu (17/08/2024).
Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis Penjabat (Pj) Bupati Batubara H Heri Wahyudi Marpaung kepada 6 orang perwakilan narapidana usai upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024.
Heri Wahyudi Marpaung mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Sementara itu, Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra mengatakan, Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas.
Pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen Negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas.
Total 1030 narapidana Lapas Labuhan Ruku menerima remisi umum HUT ke 79 RI terdiri dari 227 orang menerima remisi Umum 1 bulan, 242 orang (2 bulan), 335 orang (3 bulan), 159 orang (4 bulan), 58 orang (5 bulan) dan 9 orang (6 bulan). (als)