Irmansyah Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Tapsel

  • Bagikan
Ketua DPRD Kab.Tapanuli Selatan, Husin Sogot Simatupang saat mengambil sumpah jabatan Irmansyah sebagi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan priode 2019- 2024 di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Lafran Pane Kec. Sipirok, Selasa(27/10). Beritasore/Birong RT
Ketua DPRD Kab.Tapanuli Selatan, Husin Sogot Simatupang saat mengambil sumpah jabatan Irmansyah sebagi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan priode 2019- 2024 di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Lafran Pane Kec. Sipirok, Selasa(27/10). Beritasore/Birong RT

TAPSEL (Berita): Ketua DPRD Kab. Tapanuli Selatan resmi melantik Irmansyah sebagi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan priode 2019- 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Lafran Pane Kec. Sipirok, Selasa(27/10).

Irmansyah di Lantik sebagai PAW anggota DPRD Tapsel, untuk menggantikan Dolly Pasaribu dari Fraksi Partai Gerindra karna telah maju sebagai calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel tahun 2020.

Pelantikan ini turut dihadiri Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Dolly yang telah mengabdi sebelumnya menjadi anggota DPRD Tapsel,” Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapsel, disini kami mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Irmansyah yang baru dilantik,” ujarnya.

Syahrul berharap, supaya Irmansyah yang baru dilantik, secepatnya dapat beradaptasi sebab menurutnya, tugas kedepannya akan semakin kompleks dan menumpuk termasuk pembahasan KUA- PPAS dan Ranperda APBD 2021, “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk gambaran APBD 2021 yang masih terjadi penurunan pendapatan dari pemerintah atasan berbanding dari pertumbuhan ekonomi yang minus sekitaran 1% akibat pengaruh Covid-19,” cetusnya.

Dengan demikian kita harus cerdas untuk menyikapi berbagai aspirasi masyarakat. Serta harus cermat untuk mendayagunakan semua potensi yang ada. Agar berbagai program – program pemerintah pusat, provinsi bisa berkolaborasi dengan APBD yang mendarat di daerah Tapsel,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang menjelaskan, pengucapan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 12 tahun 2018 pasal 114 ayat 1 dan 2, serta tindak lanjut dengan surat keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/494/kpts/2020 tanggal 16 Oktober 2020.

Dia beharap, agar Irmansyah ini secepatnya dapat berbaur, untuk memberikan kinerja yang baik dalam kemajuan Tapsel. Selain itu dia juga berharap supaya Irmansyah ini, secepatnya mempelajari ketentuan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD,” pintanya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri, Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua BNNK Tapsel, Sekda Tapsel, Sekretaris DPRD Tapsel, Kakan Kemenag Tapsel, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag Humas dan Protokol. (Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan