Irnawati Gugat Bupati Batubara Ke PTUN Medan

  • Bagikan
Dedi Suheri SH, kuasa Hukum Irnawati
Dedi Suheri SH, kuasa Hukum Irnawati

Batu Bara (Berita): Setelah dicopot dari jabatan Kabid Dinas Sosial Kab. Batubara, Irnawati gugat Bupati Batubara ke PTUN Medan pada 24 Juni 2020 dengan nomor Register 52674606220 XJY. Hal itu disampaikan Dedi Suheri SH kepada Wartawan selaku kuasa hukum Irnawati yang sudah menjadwalkan persidangan Senin (29/6-2020).

Kata Dedi Suheri SH, pencopotan kleinnya menjadi staf biasa kekantor Camat Lautador merasa ada kejanggalan tanpa ada surat teguran. Kemudian Kleinnya selama menjabat tidak pernah melakukan kesalahan dan tidak pernah melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dedi menduga pemecatan Kleinnya itu sarat dengan kepentingan oknum-oknum tertentu bukan murni karena kesalahan.Untuk itu Irnawati lewat pengecarannya melakukan uji administrasi di pengadilan Tata Usaha milik Negara PTUN Medan.

Dedi mengatakan apa yang dilakukan Kliennya itu adalah langkah yang tepat sesuai Undang-Undang ,kemudian pemberhentian Kleinnya itu merusak nama baik yang bersangkutan. Kemudian pemberhentian seseorang ASN dari jabatan sudah diatur dalam UU Administrasi Negara.Jika pengangkatan atau pemberhentian jabatan seseorang tanpa prosedur hukum yang sudah tertuang dalam UU jelas, itu sudah merugikan ASN yang diberhentikan sebutnya, agar hal ini bisa menjadi contoh baik untuk ASN lainnya,agar tidak terjadi hal yang sama seperti apa yang dialami klien.

Terpisah Kepala BKD Kab.Batubara Mhd.Daud S.Pd,SH,MM dikonfirmasi terkait pemecatan Irnawati mengatakam soal mutasi tanyakan ke Dinas Sosial, BKD tidak bisa bekerja sendiri ada team dalam penanganan ini mengakhiri pembicaraan.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan