Jual Sabu, Sekeluarga Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

  • Bagikan
Ketiga tersangka pengedar sabu ayah, ibu dan anak, beserta barang bukti di tahan di Mapolsek Teluk Mengkudu, Kamis, 16/07/2020.Beritasore/Azwen
Ketiga tersangka pengedar sabu ayah, ibu dan anak, beserta barang bukti di tahan di Mapolsek Teluk Mengkudu, Kamis, 16/07/2020.Beritasore/Azwen

SERGAI (Berita) : Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai bergasil menciduk sekeluarga, terdiri dari Ayah,Ibu dan Anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya, Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai , Kamis (15/07)

Dari lokasi Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, mengamankan ketiga pelaku, ES alias Putra alias Gondrong (29), Sum alias alias Nenek Kusik (56) dan Rn alias Untung (59).

Dari hasil tangkapan barang bukti, satu kantongan plastik yang berisikan satu buah bungkus rokok Surya berisikan dua buah plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 3, 18 gram

Sebungkus rokok Sempurna berisikan tiga buah plastik klip transparan yang berisikan shabu, satu buah bungkus rokok Magnum berisikan lima buah klip plastik transparan yang berisikan sabu dan satu buah dompet berisikan uang Rp 1.5 juta serta satu buah cincin emas.

Sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu, satu buah mancis warna biru, satu buah mancis warna merah, satu buah dot, satu buah pipet, dua buah jarum dan satu buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, satu buah dompet yang berisikan uang Rp 50 000.-

Melakukan Transaksi Disekitar Desa Pematang Setrak

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/07) kepada wartawan mengatakan penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Pematang Setrak tepatnya di Dusun II Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Dari hasil penyelidikan diketahui bernama ES alias Putra alias Gondrong yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda desa Pematang Setrak.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Manurung, bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati dan selanjutnya pelaku di interogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari Rivai bertempat tinggal di Pekan Minggu Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan