Jurtul Judi Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus

  • Bagikan
Nelson alias Oga, sebagai jurtul judi KIM di apit anghota Tekap Polsek Firdaus, Jumat (29/05/2020). BeritaSore/Ist
Nelson alias Oga, sebagai jurtul judi KIM di apit anghota Tekap Polsek Firdaus, Jumat (29/05/2020). BeritaSore/Ist

SERGAI (Berita) : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus, Kecamatan SeI Rampah, erhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai Kamis Kemarin.

Pelaku sebagai jurtul, Nelson Manogar Sirait alias Oga (32) warga Simpang Obor Dusun II Kp.Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Oga ditangkap Dusun IV merah putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, Uang tunai Rp.84.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik warga.

Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka Oga ditangkap disebuah warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM. Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,”ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kapolres AKBP R.Simatupang (Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan