BINJAI (Berita): Kadis Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar, SSTP, MAP memaparkan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Binjai pada Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, di Kantor Komisi Informasi Publik Provsu, Jalan Alfalah nomor 22 Medan Selasa (3/9/2024).
Kegiatan oleh Komisi Informasi ini bertujuan guna mengukur sejauh mana penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Presentasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) 9 – 26 Juli 2024.
Pemerintah Kota Binjai selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan informasi publik bagi masyarakat yang menginginkan informasi dalam bentuk apapun. Hal ini dapat dilakukan baik melalui online melalui website PPID Kota Binjai, melalui pos ataupun datang secara langsung.
Pemerintah Kota Binjai juga senantiasa mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan untuk masyarakat melalui ‘BINJAI SATU APLIKASI’ yang memuat berbagai fitur layanan yang dapat dipilih masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
“Ini semua sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam hal pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Binjai,” ucap Sofyan Siregar.
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provsu Drs Eddy Syahputra Sormin, MSi dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemko Binjai yang dalam hal ini diwakili oleh Kadis Kominfo Kota Binjai.
Menurut Eddy, hal substansi penilaian Kota Binjai selalu meraih predikat ‘Informatif’ dan menjadi salah satu acuan bagi Kabupaten/Kota lainnya yang masih menuju ‘Informatif’.
“Semoga hal ini dapat terus dipertahankan dan berbuat lebih baik lagi,” ujarnya. Yang juga dihadiri Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Syafii Sitorus.( RR)