Kadis PMD Sergai, Bantuan Dana Untuk Masyarakat Dampak Covid 19

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, H, Ikhsan, AP, MSi disaat di mintai kdterangan, Kamis, (23/04) (Azwen)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, H, Ikhsan, AP, MSi disaat di mintai kdterangan, Kamis, (23/04) (Azwen)

SERGAI (Berita) : Bantuan dana untuk masyarakat yang berdampak Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai dari Dana Kemensos dan Dana Desa dengan 14 Kriteria penerima manfaat.

Hal ini di katakan Kepala Dinas Pemnberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, H Ikhsan AP. MSi, kepada Berita di kantor PMD, Kamis (23/04)mengatakan, Bantuan dana untuk bencana Covid 19 dananya berasal dari Kementerian Dinas Sosial, namun kalau dana itu tidak mencukupi maka di ambil dari Dana Desa.

Kalau dana Alokasi Dana Desa (ADD) di peruntukan gaji dan lainnya, ini tidak bisa di ganggu gugat, tapi kalau kekurangan dari atau warganya jumlahnya besar dan tidak mencukupi dari bantuan Kemendes maka di gunakan Dana Desa.

Tidak semua mendapatakan dana itu sehingga harus mengacu sesuai kriteria dari 14 kreteria itu, namun kalau di Kabupaten Serdang Bedagai, ya kalau di ikuti kriteriannya sangat jauh, ungkanya.

Kita bisa jelaskan kata Ikhsan, yang berdampak terhadap bencana Covid 19 ini, contohnya sebelum bencana Covid mereka hidaup berkecukuoan, bisa menghidupi anak dan istrinya, namun akibat bencana ini jadi nganggur.

Ini salah satu yang harus masuk menerima bantuan dan juga seperti ini, suaminya kerja di Medan anak dan istrinya di Sergai, biasanya tiap bulan bisa mencukupi keluarganya, namun di sebabkan bencana ini suaminya di rumahkan dan penghasilan tidak ada lagi, ini juga mendapatkan bantuan.

Menunjukan Bukti

Tapi kata Ikhsan harus menunjukan bukti di rumahkan dari tempatnya kerja, jadi tidak semua, sama macam teman wartawan, sejak covid ini wartawan juga Garda terdepan dalam pemberitaan dan harus di lapangan, saat ini dalam kondisi begini wartawan juga merasakan sulit, nah ini juga sangat perlu di bantu, ungkap Ikhsan.

Jadi tidak semuanya bisa dapat, seperti warga yang sudah menerima PKH atau Non Tunai ini tidak mendapatkan, sehingga bagi yang dapat di sebut dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Tim yang mendata juga di sebut Relawan yang di bentuk dengan memiliki surat tugas dari Kementerian Desa (Kemendes) dan mereka yang mendatanya, gaji mereka di keluarkan dari Dana Desa dan kalau DD saat ini dapat di gunakan sebesar Rp 50.000.000.- dan kalau desanya besar bisa di tambahkan, begjtu juga desanya kecil dan tidak berdampak bisa di keluarkan sebesar misalnya Rp 15.000.000.- untuk membeli kebutuhan seperti masker dan lainnya.

Dana yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat sebesar Rp 600.000.-/ bulan dan diterima selama enam bulan di kalikan 600.000.- menjadi Ro 1.800.000.- disamping itu juga harus di tanya dana ini dana dari yang mana dari DD atau Kemensos, tujuannya supaya jangan tumpang tindih, jelas Ikhsan.(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan