PEMATANGSIANTAR (Berita): Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk tahun 2024.
Penyerahan predikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto didampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya Senin (16/12/2024).
Acara penyerahan ini berlangsung di Gedung Auditorium Prof Dr H Muladi, SH Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia( Poltekpin ) Tangerang dihadiri oleh beberapa satker terpilih, sebagai bentuk apresiasi atas upaya dalam membangun lingkungan bebas dari praktik korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja (
(Satker) yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik .
Pada kesempatan ini, Yusva Aditya menyatakan komitmennya untuk mempertahankan predikat WBK ini melalui penyelenggaraan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar yang telah berperan aktif dalam mendukung terwujudnya predikat WBK tersebut.
“Predikat ini adalah prestasi bagi seluruh jajaran Kanim Pematangsiantar juga sebagai bentuk tanggung jawab yang harus kami jaga dengan serius. Kami akan terus berupaya meningkatkan integritas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yusva.
Predikat WBK menjadi salah satu langkah penting bagi Imigrasi Pematangsiantar dalam menciptakan lingkungan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan yang efektif dan efisien. Dengan predikat tersebut Kanim Pematang Siantar semakin mengukuhkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk memerangi korupsi di lingkungan instansi pemerintah. (rel/srt)