STABAT (Berita) : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat sepi akibat surat edaran Menteri Agama SE no 4 tahun 2020, Senin (30/3).
Kepala Kantor Kementerian Agama Langkat H Zulfan Effendi SAg MSi ketika dikonfirmasi menjelaskan, melalui surat edaran Menteri Agama SE no 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang perubahan surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, seluruh ASN dan non ASN pada Kantor Kemenag Langkat, Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Madrasah Negeri wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing masing terhitung sejak 24 Maret hingga 31/3.
Dijelaskan lagi, pegawai bisa bekerja ke kantor dalam keadaan mendesak sesuai izin atasan dibuktikan dengan surat resmi.
Terkait hal rapat penting di jajaran Kemenag Langkat, rapat hanya diikuti pejabat dan staf yang terkait, dilakukan dalam waktu yang singkat, menjaga jarak dan ruang rapat harus steril.
Sementara untuk hal petugas keamanan di kantor tetap melaksanakan tugas sesuai jadwal. Selama pelaksanaan pekerjaan dari rumah semua jenjang jabatan agar tetap memperhatikan skema layanan publik. (bap)